Sukses

Lifestyle

Makin Marak di Medsos, MUI Siapkan Fatwa Soal Hoax

Fimela.com, Jakarta Media sosial (medsos) memang memberi kemudahan dalam membagi dan mendapat informasi secara cepat kapanpun dan dimanapun, termasuk berita hoax. Namun, selalu ada sisi lain dibalik kemajuan teknologi. Di Indonesia, kemajuan teknologi yang memudahkan mendapat dan membagi informasi tak diimbangi dengan kemajuan literasi.

Buntutnya, berita bohong alias hoax mudah sekali tersebar. Hal itu tak lepas dari perhatian Majelis Ulama Indonesia (MUI). Karena itu, mereka sedang merancang fatwa yang menjadi panduan menggunakan media sosial untuk mengurangi penyebaran berita-berita hoax.

Ilustrasi berita hoax.

"Meluasnya penggunaan medsos kurang disertai dengan adanya tanggung jawab, akhirnya muncul berita fitnah atau yang tidak jelas yang bisa menimbulkan perpecahan dan juga pertengkaran di tengah masyarakat," tutur Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am Sholeh, seperti dilansir dari Antaranews.

MUI pun merasa perlu untuk memberikan panduan dan pedoman dalam menggunakan media sosial. "Ini nanti bersifat panduan bagaimana etika Islam di dalam menerima informasi, atau langkah-langkah apa saja yang harus dilakukan saat kita menerima informasi. Itu karena informasi hakekatnya menyimpan kemungkinan benar dan kemungkinan salah," terang Asrorun.

Ia mencontohkan, ada panduan yang terkait dengan larangan penyebaran aib seseorang meskipun berdasarkan fakta. "Islam melarang untuk berghibah, yaitu membincangkan atau menginfokan tentang sesuatu yang tidak disukai orang lain. Meskipun itu fakta tetapi kalau ada unsur aib, ini dilarang," ujar Asrorun.

Selain itu, penyebaran informasi tanpa melakukan klarifikasi juga akan diatur dalam pedoman tersebut. Pedoman tentang hoax di medsos tersebut akan dibuat oleh MUI bekerjasama dengan Polri serta Kementerian Komunikasi dan Informatika, yang berperan memberikan informasi kebijakan pembangunan literasi media serta menyosialisasikan fatwa itu.

 

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading