Sukses

Lifestyle

Sebelum Diblok, Begini Cara Registrasi Ulang Kartu Prabayar

Fimela.com, Jakarta Mulai hari ini, Selasa (31/10/2017), pemerintah lewat Kementerian Komunikasi dan Informatika mewajibkan pengguna kartu SIM prabayar untuk melakukan registrasi kartu dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK). Nah, buat kamu yang belum tahu, begini lho cara registrasi ulang kartu seluler prabayar.

Keputusan tersebut didasarkan pada Peraturan Menkominfo No 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menkominfo No.12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi. Bingung dengan cara registrasinya? Jangan bingung, caranya nggak susah kok, registrasinya bisa dilakukan dengan mengirimkan SMS ke 4444.

Untuk pengguna kartu lama, kamu hanya perlu mengirimkan SMS dengan format, ketik ULANG (spasi) NIK#Nomor KK# kirim ke 4444. Dan untuk kamu yang merupakan pengguna kartu prabayar baru, maka untuk detail registrasinya dapat dilihat di bawah ini.

- Indosat, Smartfren, dan Tri ketik NIK#Nomor KK# kirim ke 4444.

- XL Axiata (XL dan Axis) ketik Daftar#NIK#Nomor KK# dan kirim ke 4444.

- Telkomsel dengan mengetik REG (spasi) NIK#Nomor KK# lalu kirim ke 4444.

Yang belum jelas, begini lho cara registrasi ulang kartu seluler prabayar. (Ilustrasi: sandiegomagazine.com)

Bagaimana jika kamu tidak melakukan registrasi ulang hingga tenggat waktu, yakni 28 Februari 2018? Jika kamu belum melakukan registrasi ulang, maka akan diberikan tenggang waktu selama 60 hari dengan nomor kartu yang akan diblok secara bertahap.

Pertama, nantinya selama 30 hari kartu yang kamu gunakan tidak bisa dipakai untuk menelpon atau SMS keluar. Jika masih belum mendaftar ulang, maka dalam 15 hari berikutnya kartu seluler tidak bisa melakukan telepon dan sms masuk. Apabila masih juga belum mendaftar, maka dalam 15 hari kemudian internet akan dimatikan dan sepenuhnya nomor diblok.

Jadi, jangan lupa untuk melakukan registrasi ulang ya. Cara registrasi ulang kartu selulernya juga nggak susah kok. Sebelum kartu kamu akhirnya diblok lho girls!

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

What's On Fimela
Loading