Sukses

Lifestyle

Seberapa Penting Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan?

Fimela.com, Jakarta Tahukah bahwa selama 16 hari, dimulai sejak tanggal 25 November hingga 10 Desember ada kampanye yang disebut Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan? Kampanye tersebut merupakan kampanye internasional untuk mendorong upaya-upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan di seluruh dunia. Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (HAKTP) yang berlangsung lebih dari dua minggu ini memberi kesempatan pada kita semua untuk melakukan berbagai hal penting dalam upaya membangun strategi memberikan pemahaman soal kekerasan berbasis gender, khususnya yang dialami oleh perempuan.

Tanggal 25 November diperingati sebagai Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan setiap tahunnya. Peringatan ini digagas pertama kali kali digagas oleh Women’s Global Leadership Institute tahun 1991 yang disponsori oleh Center for Women’s Global Leadership. Hari peringatan yang begitu penting tersebut pun diikuti dengan kampanye yang berlangsung selama dua minggu.

Dikutip dari Panduan Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan Tahun 2018 pada komnasperempuan.go.id, kekerasan seksual adalah isu penting dan rumit dari seluruh peta kekerasan terhadap perempuan karena ada dimensia yang sangat khas bagi perempuan. Persoalan ketimpangan relasi kuasa antara pelaku dan korban adalah akar kekerasan seksual tehrhadap perempuan. Ketimpangan pun bisa makin parah bila salah satu pihak (pelaku) memiliki kendali lebih terhadap korban.

Penghapusan kekerasan terhadap perempuan membutuhkan kerja bersama dan sinergi dari berbagai komponen masyarakat untuk bergerak secara serentak, baik aktivis HAM perempuan, Pemerintah (termasuk parlemen, dan yudikatif), maupun masyarakat secara umum. Dalam rentang 16 hari, para aktivis HAM perempuan mempunyai waktu yang cukup guna membangun strategi pengorganisiran agendabersama untuk menggalang gerakan solidaritas berdasarkan kesadaran bahwa kekerasanterhadap perempuan merupakan pelanggaran HAM; mendorong kegiatan bersama untuk menjamin perlindungan yang lebih baik bagi para survivor (korban yang sudah mampu melampaui pengalamankekerasan); dan mengajak semua orang untuk turut terlibat aktif sesuai dengan kapasitasnyadalam upaya penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan.

Tema besar untuk kampanye pada tahun 2015-2019 adalah “Kekerasan Seksual adalah Kedzaliman terhadap martabat Kemanusiaan”. Pada tahun 2018 ini , tema kampanye dikerucutkan menjadi “Pahami dan bahas segera RUU Penghapusan Kekerasan Seksual”. Tema tersebut dipilih untuk memperkuat dukungan dalam upaya pencegahan kekerasan seksual terhadap perempuan, serta perlindungan dan pemenuhan hak perempuan korban kekerasan seksual.

Tapi apakah kita sudah benar-benar memahami pentingnya penghapusan kekerasan seksual? Penghapusan kekerasan seksual sangatlah penting sebab siapa saja bisa jadi korban. Yang jadi korban bisa saja orang lain, tapi bisa juga orang terdekat bahkan kita sendiri. Ada 9 tindak pidana kekerasan seksual yang diatur dalam RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, antara lain pelecehan seksual, eksploitasi seksual, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan aborsi, perkosaan, pemaksaan perkawinan, pemaksaan pelacuran, perbudakan seksual, dan penyiksaan seksual.

Hasil kajian Komnas Perempuan menemukan, sepanjang tahun 2002 s.d 2012 (10 tahun) sedikitnya 35 perempuan Indonesia (termasuk anak perempuan) menjadi korban kekerasan seksual setiap harinya. Itu artinya setiap 2 jam ada 3 perempuan Indonesia (termasuk anak perempuan) yang menjadi korban kekerasan seksual (sumber: Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan). CATAHU adalah kompilasi data nasional dari jumlah kasus yang ditangani oleh lembaga pengada layanan bagi perempuan korban, baik yang diselenggarakan oleh negara maupun masyarakat sipil. Dari info tersebut, jelas isu kekerasan seksual ini sangatlah penting.

Di Indonesia sendiri, ada beberapa jenis kekerasan seksual yang dialami oleh perempuan. Dari Hasil pemantauan Komnas Perempuan, ada 15 jenis kekerasan seksual yang dialami oleh perempuan di Indonesia, antara lain:

1. Perkosaan.

2. Intimidasi/serangan bernuansa seksual termasuk ancaman atau percobaan perkosaan.

3. Pelecehan seksual.

4. Eksploitasi seksual.

5. Perdagangan perempuan untuk tujuan seksual.

6. Prostitusi paksa.

7. Perbudakan seksual.

8. Pemaksaan perkawinan.

9. Pemaksaan kehamilan.

10. Pemaksaan aborsi.

11. Kontrasepsi/sterilisasi paksa.

12. Penyiksaan seksual.

13. Penghukuman tidak manusiawi dan bernuasan seksual.

14. Praktik tradisi bernuansa seksual yang membahayakan atau mendiskriminasiperempuan.

15. Kontrol seksual termasuk aturan diskriminatif beralasan moralitasdan agama.

Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan menjadi kampanye yang penting setiap tahunnya. Mengingat sampai saat ini pun masih banyak korban berjatuhan tapi negara belum benar-benar optimal dalam melindungi korban. Bahkan ada korban yang malah ikut disalahkan kemudian dipenjara. Perempuan korban kekerasan pun ada yang sampai kehilangan hak-hak dasarnya sebagai warga negara. Kini, saatnya kita ikut berperan dalam memfasilitasi upaya terkait pencegahan dan penghapusan kekerasan terhadapperempuan. Kita sukseskan Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (16 Days of Activism Against Gender Violence) yang merupakan kampanye internasional untuk mendorong upaya-upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan di seluruh dunia.

 

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading