Sukses

Lifestyle

Mengapa Pelaku Necrophilia Sulit Dijerat Hukum?

Ladies, necrophilia adalah sebuah gangguan mental dimana penderitanya memiliki orientasi seksual menyimpang dan obsesi berlebihan terhadap kematian dan orang mati. Pada beberapa kasus, necrophilia termasuk perbuatan bercinta dengan mayat atau membunuh orang demi kepuasan seksual.

Walaupun perilaku kriminal yang berkaitan dengan dorongan membunuh atau pencurian mayat untuk memenuhi hasrat seksual sangat berbahaya, tidak banyak negara di dunia yang memiliki hukum jelas untuk membatasi necrophilia. Hal ini disebabkan karena necrophilia masih dianggap tabu dan jarang dibicarakan.

Meskipun jarang, beberapa negara bagian di Amerika Serikat telah berupaya mengatur hukum mengenai necrophilia untuk melindungi warga negaranya--baik yang masih hidup maupun yang telah meninggal--dari tindak kriminal yang dilakukan pelaku necrophilia. Hukum-hukum yang ada saat ini relatif baru dan baru disusun setelah ada tindakan kriminal yang melibatkan pengidap necrophilia.

Sebagai contoh, seperti ditulis stuffyoushouldknow.com, pada tahun 2013 ini negara bagian Illinois telah memberlakukan hukum yang melarang kegiatan seksual dengan mayat atau yang melibatkan mayat. Hukum ini merupakan hukum pertama di dunia yang secara tegas melarang aktifitas necrophilia. Tahukah Ladies, hukum ini disusun setelah seorang gadis pengidap necrophilia melakukan serangkaian pembunuhan sadis untuk memenuhi fantasi seksualnya. Mengerikan bukan?

Sayangnya ketidak jelasan hukum yang membatasi perilaku necrophilia mungkin dapat merugikan keluarga korban, baik yang dibunuh maupun yang dicuri mayatnya. Mayat yang dicuri untuk kepentingan seksual seringkali hanya dianggap sebagai benda mati, bukan korban kekerasan seksual. Sedangkan pengidap necrophilia yang membunuh orang lain untuk memenuhi hasrat seksualnya dianggap mengalami gangguan jiwa sehingga tidak dapat dijerat hukum.

So Ladies, menurut anda sudah perlukah Indonesia mengatur hukum tentang necrophilia?

Oleh: Ayu Liskinasih

(vem/rsk)

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading