Sukses

Lifestyle

Seks Pra-nikah Menurut Hindu

Ladies, belakangan ini banyak kita temui maraknya free sex dikalangan remaja dan kasus hamil di luar nikah. Hal tersebut tidak lepas dari maraknya aktivitas seks para remaja yang baru menginjak dewasa, dan peran orang tua dalam hal ini sangat diperlukan dalam membantu mendidik mental anaknya.

Free sex sangatlah dilarang di semua agama, tak terkecuali agama Hindu. Menurut pandangan Hindu, melakukan seks pranikah tidak dibenarkan. Semua Agama telah memberikan rambu-rambu agar tidak melakukan hubungan seks sebelum adanya upacara perkawinan. Melakukan hubungan seks sebelum adanya upacara perkawinan dianggap perbuatan berzina.

Dijelaskan pada situs stitidharma.org, bahwa dalam Agama Hindu perbuatan zina merupakan hubungan seks yang dilakukan tidak dengan pasangan suami-isteri yang sah. Perbuatan tersebut dinyatakan dalam Manawa Dharmasastra VIII sloka 353 sloka sebagai berikut:
Striyam sprcada deca yah
Sprsto wa marsayettaya
Parasparasyanumate
Sarwam samagrahanam smrtam
Artinya: Bila seorang yang menyentuh wanita di bagian yang tidak harus disentuh atau membiarkan seseorang menyentuhnya bagian itu, semua perbuatan itu dilakukan dengan persetujuan bersama, dinyatakan sebagai perbuatan berzina.

Pengendalian diri terhadap adanya dorongan nafsu seks sangat penting dilakukan karena nafsu seks yang tidak terkendali akan menjerumuskan manusia. Penyaluran dorongan seks hanya dibenarkan melalui lembaga perkawinan (vivaha) dan perkawinan dianggap sah apabila dilakukan dengan vivahasamskara.

Memang tak dapat dipungkiri pada nyatanya pemahaman dan sudut pandang manusia tentang seks berbeda-beda menurut agama, adat dan kebudayaannya masing-masing. Hal ini terungkap dari temuan manuskrip-manuskrip sastra yang memuat tentang ajaran seksologi di berbagai negara. Dari berbagai temuan dari peradaban dunia seperti di India yang dengan jelas menuliskan semua hal tentang seks. Dikatakan juga bahwa seks sebagai seni bercinta adalah kegiatan ritual mistis sebagai bagian dari harmoni kehidupan.

Oleh: Ismaya Indri Astuti

(vem/rsk)

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading