Sukses

Lifestyle

4 Cara jadi Konsumen Pintar Gunakan Pinjaman Online dari Fintech

Fimela.com, Jakarta Fintech atau Financial Technologi sedang menjamur di Indonesia. Kemudahan teknologi membuat orang kini juga dengan mudahnya mengakses pinjaman online. Sayangnya, tidak semua fintech adalah legal dan terdaftar resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sebagai konsumen, kamu patut mawas diri terhadap penggunaan pinjaman online dari fintech yang legal. Jika salah menggunakan fintech, keamanan data pengguna akan disalahgunakan. Bukan cuma itu, pemberlakuan bunga juga bisa jadi lebih tinggi dari bank resmi.

Oleh sebab itu, kamu perlu memahami bagaimana menjadi konsumen yang pintar untuk memanfaatkan kemudahaan teknologi ini dalam mengatur finansial. Kamu perlu melakukan hal berikut ini agar ekosistem keuanganmu tetap terjaga meski menggunakan pinjaman online.

1. Cek daftar fintech di OJK

OJK sendiri telah melansir 123 fintech lending ilegal yang tidak terdaftar di laman resminya. Kamu pun dapat mengetahui informasi lebih lanjut tentang perusahaan itu sendiri.

2. Pahami pemberlakuan bunga

Fintech yang ilegal bisa memberlakukan bunga bahkan lebih tinggi dari bank resmi. Sehingga kamu perlu mencermati berapa besar bunga yang diperlakukan di setiap kredit. Pertimbangannya sendiri bisa berdasarkan apakah sesuai dengan harapan dan kemampuanmu untuk membayar bunga tersebut.

 

 

3. Pelajari hak dan kewajiban

Seringkali konsumen malas untuk membaca penjelasan hak dan kewajiban ketika mengajukan kredit. Padahal ini menjadi informasi penting yang harus dipelajari. Kamu sebagai konsumen harus paham akan hak, kewajiban, serta risiko yang akan ditanggung.

4. Gunakan aplikasi dari sumber resmi

Pastikan kamu menggunakan aplikasi pinjaman resmi dan mengunduhnya dari Play Store atau App Store. Jika aplikasi yang diunduh berasal dari sumber yang tidak jelas, akan berpotensi pada kebebasan akses bagi pihak yang tidak bertanggung jawab akan data pribadi kamu.

Simak video berikut ini

#GrowFearless with Fimela

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading