Sukses

Lifestyle

Larang Mudik, Pemerintah Adakan 300 Lokasi Penyekatan

Fimela.com, Jakarta Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, tahun ini pemerintah Indonesia menetapkan pelarangan mudik Lebaran untuk mencegah pelonjakan kasus Corona. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, akan ada ratusan penyekatan di jalanan pada momentum masa libur Lebaran 2021 ini. 

"Berkaitan di jalur darat, kita berkoordinasi dengan polisi dan akan melarang mudik dengan menyekat lebih dari 300 lokasi," tegas Budi seperti dikutip dari Liputan6. 

Untuk itu, Budi mengingatkan masyarakat untuk tetap berada di rumah saja. Dia juga mengatakan, jalur darat tidak terbatas bagi mereka yang ingin mudik Lebaran dengan membawa kendaraan pribadi. Tapi, kereta juga akan dikurangi pergerakannya. 

"Di kereta api kita hanya berikan kereta luar biasa dan Jabodetabek dan Bandung kami akan menurunkan suplai terbatas bagi mereka yang dikecualikan," rinci Budi.

Sanksi

Penyusunan aturan mudik Lebaran 2021, tulis Liputan6, dilakukan melalui koordinasi intensif dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait, khususnya Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19, Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah (pemda), dan TNI/Polri.

Dilansir dari berbagai sumber, hingga kini pemerintah belum menetapkan sanksi bagi masyarakat yang nekat mudik Lebaran tahun ini. Namun, pelanggar bisa saja dikenakan sanksi yang mengacu pada aturan lain. 

Misalnya, aturan pelarangan kendaraan pribadi roda dua dan empat keluar dari dan wilayah wilayah Jabodetabek. Sanksi ini mengacu pada Undang-Undang 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Mengacu pada aturan tersebut, hukuman paling lama bagi pelanggar adalah satu tahun kurungan dan maksimal denda hingga Rp 100 juta.

Jadi, jangan sampai kamu melanggar aturan mudik 2021, ya! 

#elevate women

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading