Sukses

Lifestyle

Prosedur Hukum Kasus Istri Marahi Suami Mabuk Ditelusuri Kejati Jabar

Fimela.com, Jakarta Kasus seorang istri di Karawang yang dituntut hukuman satu tahun penjara dan dituduh melakukan kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT karena mengomeli suami yang pulang dalam keadaan mabuk menjadi sorotan publik. Kini penanganan perkaranya sedang ditelusuri Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) untuk mencari tahu bagaimana prosesnya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar Dodi Gazali Emil tak menampik jika turun tangannya Kejati Jabar menggerakkan Asisten Bidang Pengawasan karena kasus tersebut menjadi sorotan di masyarakat. Asisten Bidang Pengawasan akan melakukan pengecekan dan pengawasan pada jaksa, baik di Kejati Jabar dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang, untuk mencari tahu bagaimana proses penanganan kasus tersebut.

"Penelusuran baik di Kejati Jabar maupun Kejari Karawang. Sehingga, kita ketahui penanganan perkara ini sesuai prosedur atau tidak," ucapnya di Kantor Kejati Jabar, Rabu (17/11/2021) melansir dari Liputan6.com.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan langkah dengan memerintahkan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) untuk melakukan pemeriksaan sembilan jaksa di Kejati Jabar dan Kejari Karawang terkait penanganan perkara Valencya.

Menurut Dodi, pihaknya saat ini masih menunggu bagaimana hasil dari proses pemeriksaan tersebut dan langkah yang diambil selanjutnya.

"Yang pasti, Jampidum sudah melakukan eksaminasi khusus seperti yang disampaikan kemarin," katanya.

Seperti diketahui, hasil eksaminasi khusus Kejagung menemukan tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Karawang dan Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jabar dinonaktifkan.

Mereka dianggap tak memiliki sense of crisis atau kepekaan dalam menangani perkara ini. Selain itu, JPU Kejari Karawang dan Aspidum Kejati Jabar dinilai tak memedomani arahan yang diinstruksikan Kejagung dalam menangani suatu perkara.

Terkait Kejagung yang menyebut JPU yang menangani kasus itu sempat menunda empat kali pembacaan tuntutan dengan alasan rencana tuntutan belum turun dari Kejati Jabar, Dodi mengatakan bahwa pihaknya juga masih menunggu hasil pemeriksaan.

"Makanya kita harus ketahui dulu alasannya seperti apa. Kalau kita kan nanti diinfokan alasannya seperti apa alasan yang diambil jaksa menunda empat kali. Kita menunggu hasilnya seperti apa," tuturnya.

Dodi mengatakan, Kejati Jabar juga mengharapkan seluruh penanganan perkara ini sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dan mendahulukan hati nurani.

"Kajati mengharapkan seluruh penanganan perkara sesuai SOP dan penanganan yang digariskan. Kita terapkan zero tolerance, jangan sampai ada permasalahan yang akhirnya merugikan kita sendiri maupun institusi. Kajati berharap jaksa mengungkap harus mendahulukan hati nurani," ungkapnya.

Diambil Alih Kejagung

Untuk diketahui, penanganan kasus ini kali ini diambil alih oleh Kejagung. Tim dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum yang akan melanjutkan penanganan perkara tersebut.

"Penanganan perkara terdakwa Valencya alias Nancy Lim akan dikendalikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, karena hal ini telah menarik perhatian masyarakat dan pimpinan Kejaksaan Agung," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui siaran langsung di kanal YouTube Kejaksaan RI, Senin (15/11/2021).

Selain jaksa yang diperiksa Kejagung, sebanyak tiga orang penyidik Polda Jawa Barat juga turut diperiksa Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam). Ketiga penyidik yang memeriksa kasus Valencya pun sudah dimutasikan.

"Dalam rangka evaluasi (diperiksa) oleh Propam Polda Jabar. Terkait perkara Valencya," kata Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago.

Erdi menjelaskan evaluasi terhadap penyidik ini dilakukan berdasarkan perintah dari Kapolda Jabar Irjen Suntana. Sehingga untuk sementara ketiga penyidik tersebut dimutasi.

"Jadi, dengan munculnya kejadian-kejadian ini atas perintah Pak Kapolda dilakukan pendalaman dan pemeriksaan sebagainya kemudian dari hasil itu semua, tiga orang tersebut dinonaktifkan. Kemudian dalam rangka evaluasi," tuturnya.

#ElevateWomen 

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

What's On Fimela
Loading