Sukses

Lifestyle

Mengenal 4 Perkara yang Membatalkan Wudu, Jangan Sampai Keliru!

Fimela.com, Jakarta Wudu merupakan sarana untuk menyucikan diri. Seseorang yang telah berwudu, maka boleh melakukan ibadah yang mewajibkannya untuk berwudu dulu sebelumnya. Seperti halnya ibadah salat, membaca Al-Quran atau ibadah lain. 

Penting kita tahu, wudu adalah hal yang bertujuan untuk menyucikan hadast kecil dalam diri. Adapun rukun wudu yakni niat (1), membasuh muka (2), membasuh kedua tangan hingga siku (3), mengusab sebagian rambut kepala (4), membasuh kedua kaki hingga atas mata kaki (5) dan tertib (6). 

Ada beberapa hal yang bisa membatalkan wudu. Apa saja? Mengutip dari laman nu.or.id, sedikitnya ada empat hal yang membatalkan wudu. Simak yang berikut ini.

1. Keluarnya Sesuatu dari Qubul dan Dubur

Hal pertama yang membatalkan wudu adalah keluarnya sesuatu dari jalan depan (Qubul) dan jalan belakang (Dubur). Mengentut, buang air kecil, buang air besar atau hal lain yang menyebabkan keluarnya sesuatu dari kedua jalan tersebut, maka membatalkan wudu. Namun, jika yang keluar adalah sperma, ini tidak membatalkan wudu saja. Ini mewajibkan seseorang untuk mandi wajib atau mandi jinabat.

2. Hilangnya Akal

Hal kedua yang membatalkan wudu adalah hilangnya akal. Yang dimaksud hilang akal adalah ketika seseorang kehilangan kesadaran diri baik karena tidur, gila, mabuk dan lainnya. 

“Barangsiapa yang tidur maka berwudhulah.” (HR. Abu Dawud)

Meski begitu, tidak semua posisi tidur membatalkan wudu. Posisi tidur di mana seseorang duduk dan memposisikan pantatnya pada tempat duduknya, ini tidak membatalkan wudu. Posisi ini dianggap tidak memungkinkan seseorang untuk kentut. Namun, jika ragu akan kesucian diri setelah tidur dengan posisi ini, alangkah lebih baik untuk tetap mengambil wudu kembali.

3. Bersentuhan Kulit

Perkara yang membatalkan wudu selanjutnya adalah, bersentuhan kulit antara perempuan dan laki-laki dewasa tanpa penghalang dan bukan mahrom. Jika seorang perempuan bersentuhan kulit secara disengaja atau tidak dengan seorang laki-laki yang bukan mahrom, maka ini membatalkan wudu. Berbeda halnya dengan bersentuhan kulit dengan sesama perempuan, sesama laki-laki dan mahrom atau dengan penghalang seperti kain, maka ini tidak membatalkan wudu. 

Allah berfirman dalam Surat Al-Maidah ayat 6:  

 أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ   

Artinya: “atau kalian menyentuh perempuan.”

4. Menyentuh Qubul atau Dubur

Hal terakhir yang membatalkan wudu adalah menyentuh Qubul (alat kelamin) dan Dubur (anus) dengan telapak tangan atau jari-jari tangan. Wudu menjadi batal karena menyentuh Qubul atau Dubur orang yang masih hidup atau mati, anak kecil atau orang dewasa, diri sendiri atau orang lain. 

Rasulullah SAW bersabda: 

مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ   

Artinya: “Barangsiapa yang memegang kelaminnya maka berwudhulah.” (HR. Ahmad)  

Itulah sekian hal yang membatalkan wudu. Penting kita tahu, apa yang membatalkan wudu sudah pasti membatalkan salat. Namun, beberapa hal yang membatalkan salat, tidak pasti membatalkan wudu. Misal, makan dan minum, tertawa, mukena atau sajadah yang bergerak saat kita sujud dan masih banyak lagi. Semoga informasi ini bermanfaat dan kita tak lagi keliru tentang apa yang membatalkan wudu pun salat.

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading