Sukses

Lifestyle

Alasan Bangsa Indonesia Memperjuangkan Kemerdekaan Sesuai Pembukaan UUD 1945

Fimela.com, Jakarta Menurut Pembukaan Undang Undang dasar (UUD) 1945 pada alinea pertama dapat diketahui bahwa alasan bangsa Indonesia memperjuangkan kemerdekaan ialah karena"Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa."

Hal ini dapat diartikan juga bahwa kemerdekaan bagi Indonesia adalah sebuah hak yang seharusnya mereka miliki sedari lahir, dan kemerdekaan adalah sebuah hal mutlak yang harusnya dimiliki seluruh bangsa yang ada di dunia.

Selan itu, alasan lain yang tidak kalah penting mengapa bangsa Indonesia memperjuangkan kemerdekaan adalah untuk menegakkan harkat dan martabat diri, juga untuk membebaskan diri dari penjajahan. Apalagi tindakan sewenang-wenang penjajah menjadikan masyarakat Indonesia sengsara dan tak bebas menentukan nasibnya sendiri.

Nah, untuk lebih lengkapnya, Fimela.com kali ini akan mengulas alasan bangsa Indonesia memperjuangkan kemerdekaan. Tentu saja informasi ini akan menambah pengetahuan dan rasa nasionalisme. Dilansir dari Liputan6.com, simak ulasan selengkapnya berikut ini.

Alasan Dibalik Perjuangan Kemerdekaan Bangsa Indonesia

Alasan bangsa Indonesia memperjuangkan kemerdekaan sudah tertuang dalam Pembukaan UUD 1945. Pada alinea pertama, terdapat alasan bangsa Indonesia memperjuangkan kemerdekaan, yaitu karena kemerdekaan merupakan hak segala bangsa.

Penjelasan mengenai alasan bangsa Indonesia memperjuangkan kemerdekaan juga dapat dilihat pada alinea-alinea selanjutnya. Selain itu, pada alinea ke-4, tercantum juga alasan bangsa Indonesia memperjuangkan kemerdekaan, yaitu demi negeri dan masa depan seluruh penduduk negeri.

Jika merujuk pada alinea ke-4 Pembukaan UUD 1945 didapatkan alasan bangsa Indonesia memperjuangkan kemerdekaan adalah untuk melindungi segenap bangsa secara lahir dan batin. Dengan begitu, akan timbul rasa aman dan nyaman tinggal di Tanah Air tercinta.

Selain itu, alasan bangsa Indonesia memperjuangkan kemerdekaan juga untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Jika penjajahan dapat dibasmi dan kemerdekaan berhasil diraih, maka Pendidikan akan diunggulkan sehingga lebih banyak orang pintar yang bisa membangun Indonesia sendiri. Bangsa Indonesia yang sudah memperoleh kemerdekaan juga ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berlandaskan kemerdekaan, perdamaian abadi dan kedilan sosial.

Faktor yang Membangkitkan Semangat Nasionalisme

Munculnya semangat nasionalisme untuk memerjuangkan kemerdekaan pasti tidak datang begitu saja, ada banyak faktor yang memengaruhi. Hal ini tentunya bisa dipengaruhi oleh berbagai faktor, baik faktor dari dalam diri bangsa sendiri, maupun faktor dari luar bangsa Indonesia. Dikutip Liputan6.com dari situs kemdikbud, lahirnya nasionalisme di Indonesia didukung oleh dua faktor, yaitu faktor internal dan faktor eksternal.

Berikut beberapa faktor internal yang membuat berkembangnya semangat nasionalisme di Indonesia:

  • Adanya penjajahan yang mengakibatkan penderitaan rakyat.
  • Adanya kenangan akan kejayaan masa lalu seperti keajaan Sriwijaya dan Majapahit.
  • Munculnya kaum intelektual yang menjadi pemimpin pergerakan nasional.
  • Adanya diskriminasi rasial.

Sedangkan faktor eksternal yang menyebabkan lahir dan berkembangnya nasionalisme Indonesia adalah sebagai berikut:

  • Kemenangan Jepang atas Rusia pada tahun 1905 yang menyadarkan dan membangkitkan bangsa-bangsa Asia untuk melawan bangsa barat.
  • Munculnya paham-paham baru di Eropa dan Amerika yang masuk ke Indonesia seperti liberalisme, demokrasi, nasionalisme, dan sosialisme.
  • Kebangkitan nasional di Asia dan Afrika, contohnya All Indian National Congress 1885 dan Gandhisme di India, serta adanya Gerakan Turki Muda di Turki.

Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, untuk mengenali alasan bangsa Indonesia memperjuangkan kemerdekaan kamu perlu menilik pada Pembukaan UUD 1945. Alasan bangsa Indonesia memperjuangkan kemerdekaan tertera jelas pada Pembukaan UUD 1945

Berikut isi Pembukaan UUD 1945 dikutip Liputan6.com dari situs Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR - RI):

UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945

PEMBUKAAN

           ( P r e a m b u l e)

Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

 

Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

 

Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

 

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading