Sukses

Lifestyle

Khiyar adalah Sistem Jual Beli dalam Islam, Simak Ulasan Selengkapnya

Fimela.com, Jakarta Sistem transaksi atau jual beli dalam Islam mengenal istilah khiyar, khiyar artinya ialah pemilihan. Dalam jual beli, pemilihan adalah hal yang wajar yang dilakukan oleh pembeli terhadap penjual. Hal ini ternyata dalam islam menjadi sebuah aturan tersendiri, mengenai bagaimana etika atau hal-hal yang harus diperhatikan dalam proses jual beli khususnya pada aspek pemilihan.

Tentunya dalam bisnis, khiyar adalah hal yang perlu dipertimbangkan dan juga dipahami, baik oleh penjual ataupun pembeli.Khiyar dalam konteks jual beli bisa memiliki beberapa maksud. Hal ini diantaranya adalah hak memilih yang diberikan kepada dua belah pihak (penjual dan pembeli). Penjual dan pembeli memiliki hak yang sama untuk melangsungkan jual beli serta mengikuti syarat-syarat jual beli.

Tujuan adanya khiyar adalah agar kedua belah pihak (baik penjual ataupun pembeli) tidak akan mengalami kerugian atau penyesalan setelah transaksi yang diakibatkan dari sebab-sebab tertentu dari proses jual beli yang dilakukan.

Nah, untuk kamu yang ingin tahu lebih banyak mengenai khiyar, Fimela.com kali ini akan mengulas secara mendalam mengenai khiyar, beserta pengertian, jenis, dan manfaatnya. Simak ulasan selengkapnya berikut ini.

Pengertian Khiyar

Pengertian khiyar secara etimologi adalah memilih, sedangkan khiyar dalam jual beli menurut syara’ ialah hak memilih bagi penjual atau pembeli untuk meneruskan akad jual beli atau membatalkannya.

Hal ini bertujuan agar kedua belah pihak (penjual dan pembeli) dapat memikirkan sejauh mungkin kebaikan kebaikan berlansungnya jual beli atau kebaikan untuk membatalkan jual beli, agar masing-masing pihak tidak menyesal atas apa yang telah dijualnya atau dibelinya. Sebab penyesalan tersebut bisa terjadi karena kurang hati-hati, tergesa-gesa, atau karena faktor-faktor lainnya.

Hukum khiyar adalah boleh, sejauh memenuhi persyarata-persyaratan yang telah ditentukan, tetapi hiyar untuk menipu hukumnya haram dan dilarang.Sebagaimana Rasulullah saw., bersabda :

اَنْتَ بِاالْخِيَار بِكُلِّ سِلْعَةٍ إِبْتَعْتَهَا ثَلاَثَ لَيَالٍ (رواه البيهقى واببن  ماجه)

Artinya :

“Engkau berhak khiyar dalam tiap-tiap barang yang engkau beli selama tiga malam”(HR.Al-Baihaqy dan Ibnu Majah)

Hukum Khiyar

Adapun hukum khiyar adalah boleh, sejauh memenuhi syarat-syarat yang sudah ditentukan. Akan tetapi khiyar yang tujuannya hanya untuk menipu hukumnya haram dan dilarang, seperti sabda Rasulullah SAW yang berbunyi:

(اَنْتَ بِاالْخِيَار بِكُلِّ سِلْعَةٍ إِبْتَعْتَهَا ثَلاَثَ لَيَالٍ (رواه البيهقى واببن ماجه

Artinya:

“Engkau berhak khiyar dalam tiap-tiap barang yang engkau beli selama tiga malam” (HR. Al-Baihaqy dan Ibnu Majah)

Jenis-Jenis Khiyar

Pada penerapannya, khiyar dibagi menjadi tiga jenis sesuai dengan proses transaksinya. Pembagian jenis ini bertujuan supaya sistem atau konsep khiyar bisa diadaptasi dengan mudah dalam kondisi apapun.

Berikut penjabaran dari jenis-jenis khiyar adalah sebagai berikut:

1. Khiyar Majlis

Khiyar majlis adalah jenis pemilihan yang dilakukan dalam satu majelis akad jual beli. Di antara kedua belah pihak punya hak untuk memilih. Selain itu juga bisa meneruskan jual beli yang sudah disepakati sebelumnya atau di akadkan dalam majelis tersebut. Hal ini sebagaimana yang sudah diriwayatkan oleh Rasulullah SAW.

2. Khiyar Syarat

Adapun maksud dari khiyar syarat adalah hak memilih berdasarkan persyaratan. Ketika terjadinya akad jual beli, maka pembeli maupun penjual bisa memilih atau meneruskan bahkan membatalkan proses transaksi jual beli, akan tetapi dengan batasan waktu yang ditentukan.

Apabila waktu yang ditentukan sudah tiba, maka proses transaksi jual beli tersebut wajib dipastikan apakah akan berlanjut atau tidak.

3. Khiyar Aib

Sedangkan khiyar aib adalah hak pilih karena adanya cacat pada barang. Hak tersebut untuk memilih, dapat membatalkan atau menerusan akad jual beli apabila ada sebuah kecacatan (aib) pada objek atau barang yang sedang diperjual belikan. Ini terjadi ketika pembeli tidak mengetahui adanya kecacatan di saat akad sudah berlangsung.

Manfaat Khiyar

Berbagai hal yang sudah diatur dalam Islam pasti mempunyai maksud serta tujuan yang sangat baik bagi umatnya, begitu juga dengan khiyar. Konsep atau sistem khiyar tersebut hadir dan dipraktikkan dalam aktivitas ekonomi sebagai solusi dari berbagai permasalahan yang kerap kali muncul ketika orang-orang melaksanakan transaksi jual beli.

Dengan adanya khiyar, berbagai masalah-masalah yang kerap muncul tersebut bisa diatasi dan tidak menimbulkan dampak negatif ke depannya. Ada beberapa manfaat dari khiyar adalah sebagai berikut:

  • Dengan khiyar, akad jual beli bisa dipertegas dan akan jadi lebih aman.
  • Memberi kenyamanan dan akan muncul kepuasan dari tiap pihak yang bersangkutan.
  • Kemudian, dengan adanya khiyar, maka risiko penipuan dalam transaksi akan juga bisa terhindarkan. Pasalnya, dalam khiyar perlu adanya kejelasan serta hak masing-masing pihak yang sudah jelas.
  • Masing-masing penjual maupun pembeli bisa dengan jujur dan terbuka untuk melaksanakan proses transaksi.
  • Sebagai jalan untuk menghindari adanya perselisihan di dalam sebuah proses jual beli.

Dengan berbagai manfaat teersebut, tentu memahami dan menjalankan khiyar adalah nikmat dari Sang Kuasa bagi umatnya. Adanya khiyar senantiasa membantu meningkatkan hajat hidup orang banyak dari sisi ekonomi maupun sosial.

 

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading