Wanita dalam rumah tangga semakin sering ditetapkan dalam komposisi yang lebih rendah dari suami. Hal ini tentu saja karena semakin banyaknya kasus kekerasan yang dialami oleh perempuan. Bukan hanya dari segi fisik, tapi yang dikmaksud dari KDRT ini, bisa saja dari ranah psikologis, tetapi juga ekonomi.
KDRT yang ada di Indonesia memang banyak mengalami peningkatan. Hampir semua kasus KDRT yang ada, laki-laki menjadi sorotan utama sebagai pelaku utama dalam kekerasan tersebut. Masalah yang tentu saja kerap menjadi alasan, wanita lebih lemah dari kemampuan pria. Dan disamping itu juga, wanita selalu terpojokkan oleh tekanan dari pria yang tidak bisa mereka tolak.
Kasus ini pun sempat dicatatkan oleh SPEK-HAM di dalam situs resmi komnasperempuan.or.id. Situs ini merupakan milik institusi resmi komnas perempuan. Dalam kurun waktu 11 tahun saja, yakni mulai tahun 1999-2010, kasus KDRT cenderung mengalami peningkatan. Dari semua kasus yang dicatat, tentu saja pria selalu menjadi tersangka.
Advertisement
Apakah hal ini memojokkan posisi laki-laki? Tentu saja tidak, ini tentunya menjadi fakta yang wajib untuk dijadikan pelajaran yang berharga untuk para suami. Meski tidak semua pria melakukan kekereasan, tapi dari kasus yang dicatat ini tentu tidak bisa dipungkiri bahwa posisi mereka sangat dalam kondisi yang salah.
Lalu apakah ada perlindungan hukum yang mengikat para wanita agar terhindar dari KDRT? Tentu saja ada regulasi yang ikut menanganinya. Di Indonesia sendiri juga sudah disediakan undang-undang KDRT. Sanksi yang ada pun juga bermacam-macam, tergantung seberapa penderitaan korban. Ditambah juga siapa pelaku dibalik KDRT ini.
Seperti halnya yang disampaikan oleh kdrt.webs.com. Di dalam situs ini disampaikan berbagai macam hukuman untuk para pelaku KDRT. Kalau banyak kasus yang terjadi ternyata pelakunya pria, berarti para kaum adam harus ekstra waspada agar tidak disangka melakukan KDRT.
Beberapa contoh yang disampaikan oleh situs yang bersangkutan, seperti denda yang mencapai maksimal Rp 500.000.000. Ada juga denda yang minimal Rp. 250.000.000 serta masih ada hukuman lagi berupa hukuman penjara. Semua diberlakukan untuk mencegah terjadinya KDRT, terutama terhadapap perempuan.
Oleh: Nurrohman Sidiq
(vem/rsk)