Sukses

Parenting

Saudara yang Halal dan Haram Dinikahi dalam Islam

Rasa cinta datangnya tidak pernah diduga, biasanya rasa cinta akan muncul terhadap orang terdekat karena seringnya berinteraksi atau berkomunikasi. Nah bagaimana jika rasa tersebut kemudian muncul dari saudara ladies, ada baiknya ladies baca artikel ini sampai tuntas karena dalam islam tidak semua saudara halal untuk dinikahi, sebagian dari mereka adalah haram dinikahi.

Nah agar lebih mudahnya, lebih baik bila mendahulukan bahasan tentang saudara yang haram untuk dinikahi, karena nantinya saudara yang halal dinikahi adalah selain dari saudara yang haram dinikahi tersebut. Menurut islam berdasarkan surat an-Nisa ayat 23:

Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan ; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang" (QS. An Nisa' : 23).

Dari ayat di atas maka bisa disimpulkan bahwa saudara yang halal untuk dinikahi adalah anak dari saudara ayah atau ibu yaitu sepupu, ayah tiri yang telah diceraikan ibu, ayah angkat, atau saudara tiri, jadi saudara yang masih memiliki hubungan darah dan halal untuk dinikahi hanyalah sepupu, baik sepupu dekat atau sepupu jauh. Sebagaimana juga dikutip dari konsultasisyariah.com mengatakan bahwa sepupu bukanlah mahram, dan halal untuk dinikahi.

Alasan islam melarang perbuatan tersebut tentunya karena ada kemudlaratan di dalamnya, dan hal ini terbukti, dari slate.com melansir seorang pemuda asal jerman Patrick Stuebing memiliki tiga anak cacat dari keempat anaknya karena dia mendapatkan anak tersebut dari rahim saudara perempuannya, anak-anak tersebut menderita cacat fisik dan mental.

 

Oleh: Muhammad Hilmy

(vem/riz)

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

What's On Fimela
Loading