Sukses

Relationship

15 Dokumen Persyaratan Menikah yang Harus Dipersiapkan

Fimela.com, Jakarta Setiap orang memiliki rencana masing-masing untuk menikah, umur hanyalah angka dimana kita harus memiliki kesiapan mental maupun finansial serta kesanggupan untuk benar-benar menikah. Sebelum menikah ada banyak hal yang harus dipersiapkan mulai dari dokumen pendafataran pernikahan hingga pada hari menjelang pernikahan yaitu mempersiapkan pesta maupun beberapa acara.

Akan tetapi, sebelum itu salah satu hal penting yang mungkin jarang diketahui oleh orang lain adalah untuk menikah perlu mempersiapkan banyak dokumen. Persyaratan menikah menjadi salah satu acuan utama untuk terlaksananya pernikahan, mempersiapkan dokumen untuk pernikahan juga membutuhkan tenaga dan waktu yang banyak. 

Lalu apa saja sih yang menjadi salah satu persyaratan dalam pernikahan? Ada banyak dokumen yang hatrus dipersiapkan sebelum pernikahan. Berikut beberapa dokumen yang harus dipersiapkan dan menjadi syarat wajib untuk pernikahan:

Persyaratan Menikah

  1. Foto copy KTP , KK, akta kelahiran & ijazah terakhir
  2. Formulir Surat Pengantar nikah dari Kepala Desa/Lurah (Model N1) Model N1.pdf
  3. Formulir Permohonan Kehendak nikah (model N2)
  4. Surat persetujuan mempelai (Model N4) Model N4.pdf
  5. Surat izin orang tua (Model N5) Model N5.pdf
  6. Fc. KTP wali & 2 saksi
  7. Fc. Kutipan Akta Nikah orangtua calon pengantin wanita
  8. Imunisasi Tetanus Toxoid (TT) bagi catin wanita
  9. Surat pernyataan jejaka/gadis atau duda/janda bermaterai Rp. 10.000,-/ Surat keterangan belum kawin dari Desa/Kelurahan
  10. Photo background biru uk. 4x6=1 lbr, 3x4=5 lbr dan 2x3=5 lbr dengan menggunakan busana muslim (berkopiah/berjilbab) dalam bentuk lembar & file dikirim ke WA 082247248907
  11. Jenis dan besaran Mas Kawin
  12. Surat dispensasi dari pengadilan bagi calon suami dan istri yang berusia kurang dari 19 tahun.
  13. Akta cerai/akta kematian yang berstatus duda/janda
  14. Jika pernikahan di kecamatan lain harus ada rekomendasi dari KUA kecamatan asal
  15. Biaya nikah di KUA Rp. 0,- dan Rp.600.000,- di luar KUA dan disetorkan langsung ke bank
  16. Materai 10.000 (3 lembar).

Nah, itulah beberapa dokumen yang harus dipersiapkan untuk menikah.

https://www.newshub.id/interactive2/3708

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading