Sukses

Lifestyle

Apa Saja Syarat dan Rukun Menikah Menurut Islam? Cek Di Sini

Fimela.com, Jakarta Pernikahan merupakan salah satu momen yang sangat membahagiakan dalam hidup, karena hanya terjadi sekali dalam seumur hidup. Setiap orang yang menginginkan jenjang yang lebih serius tentu sudah berusaha untuk melakukan komitmen dalam sebuah hubungan. 

Tentu akan ada banyak persiapan yang dilakukan sebelum menikah mulai dari mental, kesehatan, finansial, atau restu dari keluarga yang sangat penting. Mempersiapkan pernikahan juga tidak hanya memikirkan tempat maupun gaun akan tetapi, ada beberapa syarat serta rukun yang harus diperhatikan. 

Islam sendiri memandang bahwa pernikahan merupakan salah satu hal yang sakral dan bermakna beribadah kepada Allah. Karena akan ada banyak tanggungjawab serta ketentuan hukum yang harus diikuti, berikut syarat menikah menurut islam:

1. Calon Suami

Tentu sebagai calon suami yang akan menikah harus memenuhi beberapa syarat sebagai berikut:

  • Bukan mahram dari calon istri. 
  • Tidak ada paksaan (atas dasar kemauan sendiri).
  • Jelas orangnya. 
  • Tidak sedang ihram haji. 

2. Calon Istri

Begitupun sebagai calon istri yang akan melakukan pernikahan harus memenuhi beberapa syarat di bawah ini:

  • Tidak memiliki suami. 
  • Bukah mahram.
  • Tidak dalam masa iddah. 
  • Atas kemauan sendiri. 
  • Jelas orangnya. 
  • Tidak sedang ihram haji.

3. Wali

Dalam pernikahan tentu harus didampingin oleh wali, adapun beberapa syarat sebagai wali di  seperti bawah ini:

  • Laki-laki. 
  • Dewasa.
  • Sehat akalnya. 
  • Tidak dipaksa. 
  • Adil.
  • Tidak sedang ihram haji. 

4. Ijab Kabul

Ijab kabul digunakan dalam pernikahan yang akan terlaksana, hal ini pengucapan seorang orang tua maupun wali dari mempelai perempuan untuk menikahkan putrinya. Ijab sendiri sesuatu yang akan diucapkan oleh wali, sedangkan kabul merupakan sesuatu yang akan diucapkan oleh mempelai pria dan disaksikan oleh kedua saksi.

5. Mahar

Mahar merupakan salah satu pemberian dari calon mempelai laki-laki kepada calon mempelai perempuan. Biasanya mahar dapat berbentuk barang maupun jasa yang sekiranya tidak bertentangan dengan adanya hukum islam. 

4 Rukun Pernikahan

Rukun merupakan sesuatu yang harus ada untuk menentukan sahnya suatu tpekerjaan (ibadah), berikut rukun menikah yang perlu kamu tahu:

  • Adanya calon suami dan istri yang akan menikah.
  • Adanya wali dari pihak calon pengantin.
  • Adanya dua orang saksi. 
  • Sighat akad nikah (ijab kabul).

Nah, itulah penjelasa  mengenai rukun dan syarat pernikahan yang perlu kamu tahu. 

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

What's On Fimela
Loading