Sukses

Relationship

10 Cara Mudah Menyelenggarakan Akad Nikah Sederhana di KUA

Fimela.com, Jakarta Banyak pasangan yang bermimpi untuk menikah dengan bahagia. Jika Anda ingin pernikahan yang simpel, Anda bisa memilih untuk akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA). 

Pada hari yang sudah ditetapkan, calon pengantin dan saksi-saksi yang diperlukan datang ke KUA. Petugas KUA akan mengatur proses ijab qabul dan penandatanganan berita acara pernikahan.

Artikel ini akan menjelaskan cara akad nikah simpel di KUA, dengan memberikan panduan yang mudah diikuti untuk calon pengantin yang ingin merayakan pernikahan dengan sederhana dan mengesankan. Ini dia beberapa cara mudah menyelenggarakan akad nikah sederhana di KUA:

Persyaratan Menikah di KUA

1. Dokumen yang Dibutuhkan:

  • Siapkan dokumen-dokumen penting, seperti KTP dan KK, untuk calon pengantin.
  • Jika usia salah satu atau kedua calon pengantin belum mencukupi, izin dari orang tua atau wali yang sah diperlukan.

2. Daftar di KUA:

  • Datang ke KUA terdekat untuk mendaftarkan pernikahan .
  • Jangan lupa membawa dokumen-dokumen penting saat daftar.

3. Wawancara dan Konseling:

  • Calon pengantin umumnya akan diwawancarai oleh petugas KUA.
  • Di sini, mereka bisa mengikuti konseling pranikah untuk mempelajari tanggung jawab dan kewajiban dalam pernikahan.

4. Bayar Biaya:

  • Setelah daftar, calon pengantin akan diberitahu tentang biaya yang harus dibayar untuk akad nikah di KUA.
  • Bayar biaya sesuai ketentuan yang berlaku.

5. Pilih Waktu Akad Nikah:

  • Tentukan waktu dan tanggal untuk akad nikah.
  • Pilih waktu yang cocok dengan keinginan dan kesediaan petugas KUA.

6. Datang di Hari Akad Nikah:

  • Pada hari yang sudah ditetapkan, calon pengantin dan saksi-saksi yang dibutuhkan datang ke KUA.
  • Pastikan berpakaian yang pantas dan sesuai dengan adat istiadat.

7. Akad Nikah:

  • Proses akad nikah akan dipimpin oleh petugas KUA.
  • Calon pengantin dan saksi-saksi akan diminta untuk mengucapkan ijab qabul (tawar-menawar) dan menandatangani surat pernikahan.

8. Buku Nikah:

  • Setelah akad nikah selesai, petugas KUA akan membuat buku nikah yang menjadi tanda sah pernikahan.
  • Buku nikah ini akan diserahkan kepada calon pengantin.

9. Ta’aruf:

  • Setelah akad nikah, ada tradisi ta’aruf (perkenalan) di mana calon pengantin pria memperkenalkan dirinya kepada keluarga calon pengantin wanita.

10. Lapor ke Catatan Sipil:

  • KUA akan melaporkan pernikahan ini ke Catatan Sipil terdekat untuk mendapatkan nomor registrasi perkawinan.
  • Hubungi KUA terdekat untuk informasi lebih lanjut dan menyesuaikan prosedur sesuai aturan yang berlaku di daerah.

Perhatikan syarat dan prosedur yang berlaku agar proses pernikahan berjalan mulus.

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

What's On Fimela
Loading