Sukses

Relationship

Cara Nikah di KUA dan Syarat untuk Mendaftarnya yang Perlu Dipersiapkan

Fimela.com, Jakarta Setiap orang tentu menginginkan pernikahan impiannya, terkadang melangsungkan pernikahan tak perlu serba mewah karena harus dipikirkan berbagai hal muali dari masalah finansial dan persetujuan beberapa calon. Melangsungkan pernikahan ternyata juga dapat di Kantor Urusan Agama (KUA) lho.

Melangsungkan pernikahan di KUA sendiri tidaklah sulit, akan tetapi memang perlu menyiapkan beberapa berkas dan dokumen saat mendaftarnya. Berkas persyaratan nika di KUA inilah yang digunakan untuk keperluan adminsitrasi, selain itu juga dapat menghemat budget.

Apakah kamu pernah menginginkan pernikahan di KUA? Nah, jika kamu menginginkan pernikaha di KUA ada beberapa persyaratan dokumen, serta cara yang dapat kamu lakukan seperti dibawah ini:

Persyaratan dan Dokumen

  1. Surat pengantar nikah dari desa / kelurahan tempat tinggal calon pengantin.
  2. Fotokopi akta kelahiran dari calon pengantin.
  3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) masing-masing calon pengantin dan orang tua.
  4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) calon pengantin.
  5. Surat rekomendasi nikah dari KUA kecamatan setempat bagi calon pengantin yang akan melangsungkan nikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggal.
  6. Persetujuan kedua calon pengantin.
  7. Izin tertulis orang tua atau wali calon pengantin, jika belum mencapai usia 21 tahun.
  8. Izin dari wali jia kedua orang tua maupun wali telah meninggal atau dalam keadaan tidak mampu.
  9. Izin dari pengadilan jika orang tua, wali, dan pengampu tidak ada.
  10. Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami maupun istri yang belum mencapai 19 tahun.
  11. Surat izin dari atasan atau kesatuan jika calon mempelai berstatus Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau Kepolisian Republik Indonesia (POLRI).
  12. Penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari seseorang.
  13. Akta cerai bagi yang sudah bercerai, sebelum berlaku Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Pengadilan Agama.
  14. Akta kematian yang dibuat oleh luarh atau kepala desa.
  15. Pas foto ukuran 2x3 dan 4x6 dari calon pengantin.

Cara Daftar Nikah di KUA

  1. Adapun, beberapa cara untuk mendaftar nikah di KUA yang dapat kamu tahu:
  2. Kunjungi Ketua RT untuk meminta surat pengantar pernikahan di desa/kelurahan.
  3. Periksa data nikah calon pengantin dan wali nikah yang sudah disetorkan.
  4. Tentukan hari dan waktu akad nikah di KUA.
  5. Pada hari dan waktu akad, calon pengantin perlu mengikuti prosesi pernikahan di KUA dengan membawa orang tua, wali, serta saksi.

Itulah beberapa dokumen, persayaratan, serta cara mendaftar menikah di KUA yang perlu kamu tahu.

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

What's On Fimela
Loading