Sukses

Relationship

Cara Daftar Nikah di KUA yang Perlu Kamu tahu

Fimela.com, Jakarta Kantor Urusan Agama (KUA) atau lebih sering dikenal sebagai lembaga yang melayani dan pencatatan nikah seseorang. Lembaga satu ini akan melayami, mengawas, mencatat, dan melaporkan nikah muapun rujuk pasangan. Apakah kamu akan mendaftarkan pernikahan di KUA?

Bagi pasangan yang akan melanjutkan ke jenjang yang lebih serius atau pernikahan sangat penting untuk mengetahui persyaratakn pernikahan di KUA. Ada banyak yang akan terlibat dalam proses satu ini mulai administrasi dan beberapa dokumen penting yang harus dipersiapkan.

Ternyata untuk pendaftarkan pernikahan seseorang juga dapat dilakukan secara online, tak perlu harus ke KUA untuk mendaftarkannya. Nah, berikut beberapa cara dan syarat untuk daftar nikah di KUA yang perlu kamu tahu:

Cara Daftar Nikah Secara Online

  1. Masuk ke akun Simkah yang sudah didaftarkan.
  2. Klik menu ‘Daftar Nikah’ pada dashboard akun Simkah.
  3. Masukkan Nomor Daftar Nikah dan Nomor Rekomendasi Nikah.
  4. Pilih tempat dan waktu pelaksanaan nikah seperti mencantumkan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan tanggal maupun jam pelaksanaan.
  5. Masukkan data calon suami maupun istri, serta kedua orang tua calon suami dan istri.
  6. Lengkapi dokumen yang diminta dan unggah.
  7. Lalu masukkan nomor telepon dan alamat email.
  8. Unggah foto.
  9. Cetak bukti pendaftaran nikah.

Alur dan Tata Cara Menikah di KUA

  1. Mendatangi ketua RT untuk mengurus surat pengantar ke Kelurahan.
  2. Mendatangi Kelurahan untuk mengurus pengantar nikah ke Kantor Urusan Agama.
  3. Jika pernikahan akan dilakukan kurang dari 10 hari dari waktu pendaftaran, maka harus meminta keterangan dispensasi dari kecamatan.
  4. Membayar biaya akad nikah jika lokasi dilakukan di luar KUA, serta menyerahgkan bukti pembyaran KUA.
  5. Mendatangi KUA tempat dilaksanakan akad nikah untuk melakukan pemeriksaan surat-surat maupun data.
  6. Melaksanakan akad nikah sesuai dengan tempat maupun waktu.
  7. Melunasi biaya pernikahan jika menikah di luar jam kerja.

Nah, itulah beberapa cara dan syarat mendaftar pernikahan di KUA yang perlu kamu tahu.

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

What's On Fimela
Loading