Serang Rumah Karaoke, Radja Tak Musuhan Dengan Pemilik

Anto Karibo diperbarui 17 Mar 2015, 20:30 WIB

Fimela.com, Jakarta Lima rumah karaoke ternama di Indonesia yaitu Inul Vizta, Happy Puppy, NAV, Charly VHT Karaoke, dan Diva Karaoke dilaporkan oleh band Radja dan Nagaswara. Bisnis karaoke tersebut diduga telah melanggar hak cipta karena menggunakan lagu-lagu tertentu tanpa izin dari penciptanya.

Menurut pihak Nagaswara, mereka secara finansial telah dirugikan banyak terkait pelanggaran hak cipta ini. Bagaimanapun, penggunaan lagu tanpa izin adalah pembajakan dalam bentuk yang berbeda.

"Kami sudah teraniaya. Kami lakukan sesuai hukum, sesuai undang-undang. Nagaswara sejak 2003 sudah upayakan pemberantasan terhadap pembajakan. Kami sudah serang terus," kata Rahayu Kertawiguna, bos Nagaswara di Bareskrim Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (17/3).

Disinggung tentang hubungan pertemanan antara dirinya sebagai pelaku industri musik dengan pemilik nama rumah karaoke yang notabene adalah selebriti, Rahayu tidak mempermasalahkan. Baginya, ini bukan masalah personal dengan seseorang.

"Saya kan ga memperkarakan mbak Inul, tapi brand Inul Vizta," tegas Rahayu.

Sama halnya dengan Rahayu, Ian Kasela, vokalis band Radja yang juga menggugat 5 rumah karaoke diantaranya Inul Vizta, Happy Puppy, NAV, Diva Karaoke, dan Charly VHT Karaoke pun tidak menganggap sebagai penyerangan terhadap bisnis karaoke temannya sesama artis.

Radja mengaku masih berkomunikasi dengan pemilik brand, salah satunya Charly Van Houten sebagai pemilik brand karaoke Charly VHT Karaoke.

"Bukan ke mereka ya, tapi brand mereka. Kami ga berurusan dengan perorangan. Tapi corporatenya. Kemarin juga bbm-an ama Charly. Masih ngobrol. Karena ini udah diarahin ke pihak berwajib ya kami jalani aja," tandas Ian.

What's On Fimela