Regina Andriane Gugat Balik Farhat Abbas Sebesar Rp 152 Miliar

Altov Johar diperbarui 15 Des 2015, 13:00 WIB

Fimela.com, Jakarta Regina Andriane Saputri mengunggat balik Farhat Abbas dengan tuntutan materil sebesar Rp 2 miliar dan immateriil senilai Rp 150 miliar di sidang lanjutan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Bogor. Pasalnya, pihak Regina menilai permintaan mantan suami sirinya itu bertentangan dengan hukum Islam, lantaran meminta kembali hadiah pernikahan dan nafkah istri yang pernah diberikan.

Gugatan balik itu diajukan Regina seiring jawabannya atas gugatan Farhat dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bogor, Senin (14/12) kemarin. Apalagi Farhat dinilai telah mencemarkan nama baik Regina dengan tuduhan poliandri.

"Padahal Farhat yang dulu jadi kuasa hukum yang menikahi Regina sekaligus mengurus perceraiannya. Nilai kerugian Regina itu tidak bisa dinilai dengan apapun. Namun kami mengajukan tuntutan materil sebesar Rp 2 miliar dan immateril Rp 150 miliar," kata Suhendra Asido Hutabarat, Kuasa hukum Regina saat dihubungi lewat sambungan telepon, Selasa (15/12/2015).

Mengutip hadist riwayat Al Bukhari, di sidang jawaban gugatan Farhat kemarin Suhendra menilai permintaan Farhat itu seperti anjing yang menjilat muntahannya sendiri. Perumpaan itupun disampaikan pada sidang jawaban Regina terhadap gugatan Farhat.

"Kami mengutip ada hadits HR Al Bukhari yang mengumpamakan seseorang yang memberikan suatu pemberian kemudian memintanya kembali seperti anjing yang memakan makanan, maka apabila telah kenyang ia muntahkan kemudian ia jilat kembali muntahnya," paparnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Farhat Abbas menggugat perdata Regina Adriane Saputri di PN Bogor karena merasa ditipu saat menikahinya. Farhat menuding Regina melakukan poliandri. Akibatnya, Farhat meminta 'ganti rugi' mahar yang sudah diberikan kepada Regina senilai Rp 19 miliar.