Ditangkap Narkoba, Dylan Carr Akan Rayakan Ultah di Penjara

Anto Karibo diperbarui 07 Jan 2016, 17:00 WIB

Fimela.com, Jakarta Malang benar nasib Dylan Carr, pesinetron muda yang baru saja memulai debut karirnya lewat sinetron kejar tayang berjudul Anak Jalanan. Ia ditangkap oleh jajaran petugas dari Polres Jakarta Selatan karena kedapatan menggunakan narkoba jenis shabu.

Saat ini, ia pun harus mendekam dalam tahanan Polres Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan. Alhasil, di ulang tahun ke-21, pesinetron kelahiran Tanjung Pandan, Belitung, 8 Januari 1995 ini akan merayakan ulang tahun  di penjara.

Apalagi untuk mendapatkan proses rehabilitasi, pihak kepolisian harus melakukan koordinasi dengan Dinas Sosial (Dinsos) dan Badan Narkotika Nasional (BNN). Tentunya Dylan harus menunggu beberapa waktu di dalam bui.

"Akan kita rehab assesment terpadu dari Dinsos dan BNN untuk rehabilitasi. Informasi sudah ada sendiri," kata AKBP Surawan, Wakapolres Jakarta Selatan dalam keterangan media di Polres Jakarta Selatan, Kamis (7/1/2016).

"Kita lihat assesment, kita untuk menyelamatkan yang lebih besar dan ada habis ini kita bisa lihat setelah assesment," imbuh Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan, Juang Andi Priyanto.

Dalam penggerebekan yang dilakukan di lokasi syuting kawasan Ceger, Jakarta Timur tersebut, Dylan memang terbukti positif menggunakan narkotika jenis shabu. Hal itu dibuktikan dalam urine miliknya yang mengandung metaphetamin.

Oleh polisi, ia diancam dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun. "Ia dijerat pasal 111 ayat 1 sub 127 huruf a dengan ancaman hukuman 4 hingga 12 tahun," tandas Surawan.

 

What's On Fimela