Ini Alasannya Kejati DKI Tolak 4 Bukti Buat Ungkap Kasus Mirna

Karla Farhana diperbarui 27 Jan 2016, 08:14 WIB

Fimela.com, Jakarta Tim penyidik sudah mengumpulkan fakta dan berhasil mendapatkan empat bukti untuk menaikkan status salah satu saksi menjadi tersangka, dalam kasus Mirna ini. Meskipun begitu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menilai, tulis Liputan6, alat bukti yang dikumpulkan penyidik Direktorat Seserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya maish lemah untuk menjerat pembunuh Mirna. 

Padahal, untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, batas minimal barang bukti hanya dua. Sementara penyidik Ditreskrimum menemukan empat bukti. Mereka pun sudah membidik salah satu saksi sebagai tersangka. Keempat barang bukti tersebut melingkupi hasil Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) dari RS Polri yang sudah dilegalisir, keterangan tiga ahli yang sudah dirangkum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), alat bukti berupa petunjuk barang bukti, dan sebuah dokumen rahasia. 

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti mengatakan kepada Liputan6, jumlah kehadiran ahli dibatasi. Minimal tiga dan maksimal enam. 

"Alat bukti kamu sudah ada beberapa, keterangan ahli kamu sudah punya. Ahli yang akan kami periksa lebih dari enam ahli nantinya, tapi kami sudah punya minimal tiga ahli," kata Krishna kepada Liputan6. 

Namun, Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati DKI Jakarta Muhammad Nasrun mengatakan kepada Liputan6, keterangan ahli masih kurang. Selaras dengan pernyataan Nasrun, Krishna juga mengatakan Jaksa Penuntut Umum meminta untuk memeriksa lebih banyak lebih banyak saksi ahli. 

"Jadi, ada keterangan ahli yang harus dilengkapi. Jaid 2, 3 orang ahli kami harus lakukan berita acara," kata Krishna kepada media yang sama. Dia juga mengatakan kepada Liputan6, polisi akan memeriksa lebih banyak saksi ahli dalam waktu satu hingga dua hari ke depan, terhitung sejak kemarin (26/1) demi mengungkap misteri di balik kasus Mirna

What's On Fimela