Eksepsi Ditolak, Sandy Tumiwa Minta Proses Sidang Dipercepat

Altov Johar diperbarui 24 Feb 2016, 07:21 WIB

Fimela.com, Jakarta Majelis Hakim menolak eksepsi Sandy Tumiwa atas kasus investasi bodong yang menyeret namanya. Mendengar putusan itu, Sandy pun mengajukan permintaan kepada hakim. Dia meminta agar proses sidangnya dipercepat.

"Kalau bisa seminggu dua kali, supaya waktunya tidak terbuang," ucap Sandy Tumiwa yang langsung ditanggapi. "Biar cepat ya. Nanti kita coba pertimbangkan. Tapi untuk saat ini, satu minggu dulu," ujar Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/2/2016).

M. Ridwan, kuasa hukum Sandy melihat permohonan kliennya cukup beralasan. Namun kembali lagi pada pertimbangan Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Ya supaya cepat selesai. Tapi tadi ada pertimbangan dulu dari JPU. Kita lihat saja minggu depan," ujar Ridwan.

Sandy sendiri seolah enggan menanggapi keputusan majelis hakim atas eksepsinya. Disinggung mengenai sikapnya, Sandy justru mengucapkan selamat ulang tahun buat anaknya tercinta, yang kini berusia 7 tahun.

"Selamat ulang tahun untuk anak saya Andisa Latfka Avram Tumiwa. Semoga menjadi anak yang soleh, taat kepada orangtua. Semoga bisa ketemu ya," ucap Sandy Tumiwa seraya tersenyum.