Dilaporkan Balik, Reza Artamevia Terancam 6 Tahun Penjara

Altov Johar diperbarui 25 Okt 2016, 16:45 WIB

Fimela.com, Jakarta Gatot Brajamusti melaporkan balik Reza Artamevia ke Bareskrim Mabes Polri, pada hari Sabtu (22/10). Tak hanya Reza, Gatot juga melaporkan CT atas dugaan yang sama, mencemarkan nama baik dan fitnah melalui media elektronik.

"Kita laporkan hari Sabtu ke Bareskrim dengan dugaan pencemaran nama baik, fitnah, pencemaran nama baik melalui media elektronik, sangkaan palsu dan laporan palsu. Yang kita laporkan ada dua, Reza dan CT," ujar Kutut Layung Pambudi, pengacara Gatot, di Resmob Polda Metro Jaya, Selasa (25/10/2016).

Dikatakan Kutut, sejauh ini belum ada perkembangan terkait laporan kliennya itu. Namun menurut undang-undang ITE, Reza dan CT terancam 6 tahun penjara dan dendan Rp 1 miliar.

"Kita kan mendapat kuasa dari Aa ya untuk melaporkan Reza. Maksimal pidana 6 tahun untuk yang ITE, denda sejumlah 1 milyar. Ini masih dalam tahap," ujar Kutut.

Diketahui, Reza Artamevia melaporkan Gatot Brajamusti pada Jumat 7 Oktober 2016 lalu, ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Mapolda Metro Jaya. Saat itu, Reza datang didampingi kuasa hukumnya, Ramdan Alamsyah.

Ramdan mengatakan kala itu, bahwa Reza Artamevia merasa ditipu oleh Gatot Brajamusti terkait penyalahgunaan narkotika. Menurut dia, aspat yang selama ini dikonsumsi oleh Reza ternyata sabu.

What's On Fimela