Catatan Jessica 16: Dugaan Pembunuhan Berencana

Febriyani Frisca diperbarui 26 Okt 2016, 15:28 WIB

Fimela.com, Jakarta Dicurigai sebagai pelaku penyebab kematian Wayan Mirna Salihin usai menenggak kopi di Kafe Olivier pada Januari 2016 lalu, membuat Jessica Kumala Wongso ditetapkan sebagai tersangka. Seperti yang kita ketahui, hingga kini, kasusnya masih terus bergulir menuju akhir.

Sebelum ditangkap di Hotel Neo, Mangga Dua, Jakarta Pusat, sejak Jumat (29/1) malam, Jessica Wongso memang telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. Hal tersebut diungkapkan sendiri oleh Krishna Murti, yang kala itu menjabat sebagai Direktur Reserse Kriminal Umum.

"Yang bersangkutan ditetapkan tersangka dengan pasal 340 KUHP atau pembunuhan berencana, ancamannya di atas 5 tahun," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Krishna Murti, di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (30/1), seperti dilansir Liputan6.com pada 31 Januari 2016.

Menurut pasal 340 KUHP, "Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun."

Namun, seiring berjalannya waktu dan gelar persidangan yang berlangsung dalam lusinan kali, tuduhan pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Jessica pun tak terbukti. Menurut Otto Hasibuan, Ketua Tim Kuasa Hukum Jessica bahwa untuk menjerat Jessica dengan pasal pembunuhan berencana harus ada bukti kegiatan mencari atau menyediakan racun tersebut.

"Kalau tidak dapat dibuktikan kegiatan mencari atau menyediakan racun sianida, maka tentu tidak ada pembunuhan yang direncanakan," katanya seperti yang dilansir dari Antara News pada 13 Oktober lalu. Lebih lanjut, Otto mengungkapkan jika dakwaan jaksa yang mengatakan Jessica menaburkan sianida ke dalam es kopi vietnam yang diminum Mirna sama sekali tidak berdasar.

Sebab, menurut pemeriksaan forensik, tidak ditemukan racun sianida dalam tubuh Mirna. "Hasil pemeriksaan laboratorium forensik justru membuktikan tidak ada racun sianida di dalam tubuh korban," katanya. Sanggahan tersebut berdasarkan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dan surat hasil pemeriksaan dengan nomor Lab 086.B/KTF/2016 Laboratorium Kriminalistik Barang Bukti Mabes Polri.