Terseret Kasus Pimpinan FPI, Sri Bintang Pamungkas Dilaporkan

Asnida Riani diperbarui 25 Nov 2016, 08:56 WIB

Fimela.com, Jakarta Berawal dari laporan dugaan penistaan Pancasila dengan terlapor Pimpnan FPI Rizieq Shihab, nama Sri Bintang Pamungkas turut terseret. Sebagaimana diwartakan Liputan6.comKetua Partai Nasional Indonesia (PNI) Marhaenisme, Sukmawati Soekarnoputri menilai Rizieq melakukan penodaan terhadap lambang dan dasar negara Pancasila.

Berawal dari tuduhan demikian, figur Sri Bintang kembali mencuat akibat pernah melakukan orasi di bawah fly over Kalijodo, Jakarta Utara. Ia pun dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana diskriminasi ras dan etnis serta penghasutan untuk menjatuhkan pemerintah yang sah pada Agustus 2016 lalu.

Kemudian soal kasus Rizieq, Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas dugaan kasus penistaan Pancasila ke Polda Jawa Barat (Jabar).  "Kemarin baru diserahkan dari Bareskrim ke Polda Jabar," ucap Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Yusri Yunus, kepada Liputan6.com, Rabu (23/11).

Menurut keterangan Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto, hingga kini laporan tersebut masih ditangani kepolisian daerah. "Ya kan itu hanya kecil-kecil saja. Kita anggap polsek serta polres bisa dan mampu. Sama halnya dengan laporan yang menyeret nama Sri Bintang Pamungkas," sambungnya.

Sementara itu, Sri Bintang Pamungkas dilaporkan dengan tuduhan Pasal 16 Jo Pasal 4 huruf B angka 2 UU RI No 40 tahun 2008 atas dugaan Tindak Pidana Diskriminasi Ras dan Etnis, yang dituangkan dalam laporan bernomor LP/ 5735/ XI/ 2016/ PMJ/ Dit Reskrimum.