Sukses

Lifestyle

Dipolisikan, Ini 5 Fakta Sri Bintang Pamungkas

Fimela.com, Jakarta Aktivis politik Sri Bintang Pamungkas dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh seorang pengacara bernama Ridwan Hanafi Senin (21/11/2016).  Sri Bintang Pamungkas diduga telah melakukan tindak pidana diskriminasi ras dan etnis serta penghasutan untuk menjatuhkan pemerintahan Jokowi -Jusuf Kalla.

Itulah beberapa alasan mengapa Sri Bintang Pamungkas akhirnya dipolisikan. Dalam sebuah video yang kini sudah beredar dalam situs berbagi video, YouTube, kalimat yang diucapkan oleh Sri Bintang dinilai sudah mengarah pada penghasutan, sehingga ia dianggap punya tujuan untuk menjatuhkan pemerintahan yang sah.

Dalam laporannya, Ridwan mambawa sejumlah barang bukti, yakni video, foto serta saksi-saksi. Nomor laporan polisi LP/ 5735/ XI/ 2016/ PMJ/ Dit Reskrimum 21 November 2016, dengan sangkaan melanggar Pasal 16 Jo Pasal 4 huruf B angka 2 UU RI No 40 tahun 2008, atas Tindak Pidana Diskriminasi Ras dan Etnis.

Sementara, dalam laporan polisi LP/ 5734/ XI/ 2016/ PMJ/ Dit Reskrimum 21 November 2016, Sri Bintang disangkakan Pasal 108 KUHP dan atau pasal 110 KUHP dan atau pasal 160 KUHP terkait Makar dan Penghasutan untuk Menjatuhkan Pemerintah yang Sah.

"Kami melaporkan ini setelah saya melihat di YouTube. Oh ini tindakan pak Sri Bintang Pamungkas sudah melampaui,” ujar Ridwan kepada wartawan, Selasa (22/11/2016). Lalu siapakah sosok Sri Bintang Pamungkas? Berikut ini lima fakta tentang politikus senior ini, yang dilansir dari sejumlah sumber.

Fakta 1 (Digital Imaging: Nurman Abdul Hakim)

Fakta 2 (Digital Imaging: Nurman Abdul Hakim)

Fakta 3 (Digital Imaging: Nurman Abdul Hakim)

Fakta 4 (Digital Imaging: Nurman Abdul Hakim)

Fakta 5 (Digital Imaging: Nurman Abdul Hakim)

 

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading