Pengadilan Sampaikan Gugatan Cerai Istri Ibnu Jamil Bisa Gugur

Anto Karibo diperbarui 31 Mar 2017, 21:00 WIB

Fimela.com, Jakarta Pada 8 Maret 2017 lalu, Ade Maya, istri Ibnu Jamil mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Menurut Jarkasih, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, sidang perdana pun sudah digelar pada Kamis, 30 Maret kemarin.

Namun, dalam agenda pertama yang biasanya dilakukan mediasi, hanya Ibnu Jamil yang mendatangi persidangan. Sementara Ade Maya yang dalam hal ini sebagai penggugat justru tidak hadir.

"Jadi belum mediasi. Karena kemarin hanya Ibnu Jamil yang datang, istrinya sebagai penggugat tak hadir," kata Jarkasih saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon, Jumat (31/3).

Sidang berikutnya direncanakan dihelat pada 13 April mendatang. Majelis hakim berharap keduanya bisa datang dan dilakukan mediasi. Jika Ade sebagai penggugat tak bisa hadir, dimungkinkan perkaranya bisa digugurkan.

"Iya, kalau nanti tidak hadir lagi, perkaranya bisa digugurkan," tutur Jarkasih.

Sementara untuk alasan gugatan cerai yang dilakukan Ade Maya terhadap Ibnu Jamil, Jarkasih tak mau memberikan informasi. Menurutnya, hal itu sudah masuk ke dalam materi persidangan. "Itu masuk materi sidang. Kami cuma bisa sampaikan itu saja," tandas Jarkasih.

 

What's On Fimela