Gara-Gara Kasus Vandalisme, Justin Bieber Didenda Rp 80 Juta

Musa Ade diperbarui 10 Jul 2017, 13:49 WIB

Fimela.com, Jakarta Jaksa akhirnya menutup kasus vandalisme yang melibatkan Justin Bieber pada 2013 lalu. Penyanyi kelahiran 1 Maret 1994 ini harus membayar denda sebesar Rp 80 juta.

Seperti yang dilansir dari AFP, Jaksa Rudi Baldi Loewenkron memutuskan setelah mendapatkan konfirmasi bahwa Justin Bieber menyumbang sejumlah uang ke National Cance Institute pada Mei lalu. Tindakan Justin ini sesuai dengan rekomendasi yang dibuat oleh pengadilan.

Pada tahun 2013 lalu, mantan kekasih Selena Gomez ini menginap di Rio de Janeiro, Brasil. Justin melakukan vandalisme di dinding kamar tempat ia menginap.

Tidak hanya itu, pelantun tembang Love Yourself ini juga mencoba untuk membawa seorang pekerja seks komersial ke kawasan mewah di Copacabana Palace Hotel. Akan tetapi usaha itu gagal.

Dan pada Maret lalu, jaksa Loewenkron membuka kembali kasus itu karena permintaan kejaksaan Rio de Janeiro. Justin Bieber dikenakan denda sebesar Rp 85 juta.

Sebelumnya diberitakan jika Justin Bieber enggan bikin ulah. Seperti yang dilansir dari People, ia mengungkapkan dirinya tak ingin masuk penjara lagi.

What's On Fimela