Saipul Jamil Pasrah Pledoi Ditolak JPU

Altov Johar diperbarui 27 Jul 2017, 18:30 WIB

Fimela.com, Jakarta Saipul Jamil hanya bisa ikhlas mendapati pledoi yang diajukannya, ditolak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ‎Meski begitu, Saipul tetap berusaha semaksimal mungkin mendapatkan keringanan atas kasus dugaan suap yang menyeret namanya.

Seperti diketahui, pada sidang sebelumnya JPU melayangkan tuntutan kepada Saipul berupa 4 tahun penjara, dan dengan 100 juta.‎ Dengan kata lain, Saipul akan semakin lama mendekam di penjara jika benar terbukti bersalah.

"Nggak apa-apa. Jalani hidup dengan ikhlas saja. Pokoknya jalani saja. Tapi kita akan usahakan sebisa mungkin yang terbaik," ungkap Saipul Jamil usai menjalani sidang, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2017).

Saipul hanya bisa berdoa, majelis hakim memberi keringanan atas kasus ini. Karenanya, dia berniat untuk mengajukan menguji pasal 272 KUHAP ke Mahkamah Konsitusi, dimana hukuman terpidana akan diakumulasi jika kembali terbukti bersalah di mata hukum.

"Saya hanya bisa berdoa, dan doa supaya tuntutan ini tak disetujui majelis hakim. Di luar sana banyak warga binaan yang hukumannya berlapis, kasihan. Makanya kita bekerja keras untuk menguji pasal 272 kuhap," pungkas Saipul Jamil

What's On Fimela