Mario Teguh Hadir dalam Gelar Perkara Kasus Pencemaran Nama Baik

Rivan Yuristiawan diperbarui 02 Agu 2017, 19:30 WIB

Fimela.com, Jakarta Pihak kepolisian dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya melanjutkan kasus hukum antata Ario Kiswinar Teguh dengan ayahnya, Mario Teguh. Hari ini polisi memanggil kedua belah pihak untuk melakukan gelar perkara atas laporan pencemaran nama baik yang dituduhkan pada Mario Teguh.

Dalam kesempatan tersebut, pihak kepolisian meminta keterangan terhadap kedua belah pihak terkait masalah hukum yang sudah bergulir sejak Oktober 2016 lalu. Mario Teguh hadir dengan didampingi kuasa hukumnya. Sementara Kiswinar tak tampak mendatangi Direskrimum Polda dan hanya diwakili kuasa hukumnya.

Dikatakan Vidi Galenso, pengacara dari Mario Teguh, kliennya yang turut hadir dalam gelar perkara tersebut hanya ditanya seputar dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Mario Teguh dalam sebuah acara di stasiun televisi swasta terhadap mantan istrinya, Ariyani Soenarto.

"Ya (pihak kepolisian) meminta keterangan ya. ‎Jadi tadi pak Mario diminta keterangan mengenai apa yang dituduhkan dalam laporan polisi, selain dua pasal itu, ada hal-hal yang lain, udah itu aja," ucap Vidi Galenso saat menemani Mario Teguh di Polda Metro Jaya, Rabu (2/8/2017).

Lebih lanjut, Vidi pun mengatakan jika kliennya, Mario Teguh sebagai pihak terlapor sebisa mungkin untuk tetap mengikuti proses hukum yang berlaku. "Ini kan kasus sudah ditangani oleh pihak yang berwajib, kemudian pelapornya pihak Kiswinar. ‎Jadi kita serahkan. Kita sebagai warga negara yang baik mematuhi hukum acara yang mesti dilalui pak Mario," tandasnya.

Memang, kasus perselisihan antara Mario Teguh dan Ario Kiswinar sudah cukup lama bergulir. Terhitung, semenjak Kiswinar membuat laporan pada Oktober 2016 lalu, kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Mario Teguh terkesan jalan ditempat. Hal itu pula yang sempat membuat Kiswinar mengadu ke Propam Polda Metro Jaya guna meminta kejelasan laporannya.