Tora Sudiro Dijerat Penjara 5 Tahun dan Denda Rp 100 Juta

Anto Karibo diperbarui 04 Agu 2017, 18:00 WIB

Fimela.com, Jakarta Tora Sudiro harus berhadapan dengan hukum karena kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba jenis dumolid. Tora dijerat dengan pasal 62 UU No.5 tahun 1997 dengan ancaman hukuman sampai 5 tahun penjara.

"Kami kenakan pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997. Sesuai dengan Pasal 62, hukumannya lima tahun penjara dan atau denda 100 juta rupiah," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (4/8/2017).

Tora Sudiro dalam pemeriksaan yang dilakukan polisi mengakui kepemilikan barang haram tersebut. Ia telah mengkonsumsi jenis psikotropika itu semenjak setahun terakhir untuk mendapatkan ketenangan.

Dalam pengakuannya kepada polisi, Tora mengatakan bahwa dirinya seringkali menggunakan barang tersebut agar bisa beristirahat demi menjalani kesibukannya di dunia entertainment selama ini.

"Menurut pengakuan TS kurang lebih 1 tahun, baru 2 hari yang lalu malam hari saat TS susah tidur, dia menggunakan satu tablet, supaya dia bisa tidur pulas setelah kegiatannya," tukas Vivick.

Tora Sudiro dan Mieke Amalia ditangkap dengan barang bukti berupa 3 strip atau 30 butir dumolid. Barang haram itu ditemukan polisi di kediamannya di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan. Mereka pun digelandang ke Polres Jakarta Selatan untuk dilakukan pemeriksaan.

What's On Fimela