Anniesa Hasibuan dan Suami Pemilik First Travel ditangkap Polisi

Yuni Haumahu diperbarui 10 Agu 2017, 13:13 WIB

Fimela.com, Jakarta Pemilik sekaligus penyelenggara perjalanan umrah PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan ditangkap polisi belum lama ini.

Suami istri tersebut ditangkap atas dugaan penipuan dan pemberian janji pemberangkatan ibadah umrah dengan biaya murah yang tidak kunjung terlaksana. Sehingga keduanya dikenai Pasal 55 jo Pasal 378, 372 KUHP dan UU Nomor 19/2016 tentang ITE.

Dilansir dari Liputan6.com, Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Martinus Sitompul mengatakan, "Penyidik Dit-Tipidum Bareskrim Polri menangkap Saudara Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Desvitasari Hasibuan. Keduanya merupakan Dirut dan Direktur First Travel".

Ia juga menjelaskan bahwa menangkap pasangan suami istri tersebut di kompleks gedung Kementerian Agama, Jakarta, pada hari Rabu, tanggal 9 Agustus 2017. "Ditangkap setelah melaksanakan konferensi pers pada hari ini Rabu, 9 Agustus 2017 pukul 14.00 WIB," jelasnya Martinus.

Sebelum tertangkap, pasangan suami istri tersebut bersama kuasa hukumnya mendatangi Kantor Kementerian Agama (Kemenag) di Pejambon, Jakartw Pusat. Pihak First Travel melakukan mediasi dengan Kemenag terkait sanksi administratif perusahaan tersebut.

"Saksi-saksi yang telah diperiksa 11 orang, terdiri atas agen dan jemaah," tambah Martinus.

Perlu diketahui Anniesa Desvitasari Hasibuan atau Anniesa Hasibuan merupkan salah satu desainer kondang yang pernah mengikuti New York Fashion Week (NYFW).