Laporkan Nikita Mirzani, Farhat Abbas Dicecar 12 Pertanyaan

Dadan Eka Permana diperbarui 31 Jan 2018, 08:00 WIB

Fimela.com, Jakarta Polda Metro Jaya merespons laporan Farhat Abbas terhadap Nikita Mirzani. Farhat kemudian menjalani pemeriksaan terkait laporannya pada Selasa (30/1/2018).

Ada 12 pertanyaan yang diajukan penyidik kepada Farhat menyoal kronologi sehingga dirinya melaporkan Nikita dengan Pasal pencemaran nama baik.

 

"Kalau Farhat Abbas udah jelas, tapi buat apa. Toh ada pun dibagi sama mantan-mantan saya, digugat malah. Lebih baik saya diam tapi pasti," tambahnya. (Adrian Putra/Bintang.com)
"Ada 12 pertanyaan, semuanya seputar pernyataan Nikita yang menyinggung martabat saya, akhirnya penyidik menyimpulkan jika laporan saya sudah memnuhi unsur dan secepatnya akan menindaklanjuti," kata Farhat Abbas usai menjalani pemeriksaan.

Dalam kesempatan itu juga Farhat memberikan barang bukti berupa rekaman ucapN Nikita Mirzani yang dinilainya sudah mencemarkan nama baiknya.

 

"Buat Hotman dan Sunan Kalijaga nggak usah pamer-pamer harta saya sarankan, nanti muak orang sama kalian. Yang paling kaya itu yang paling banyak beramal,"ujarnya di bilangan Kapten Tendean, Jakarta Selatan, Selasa (30/1/2018). (Adrian Putra/Bintang.com)

"Saya berikan barang bukti berupa rekaman tayangan acara yang sudah tersebar luas di YouTube," kata Farhat.

Farhat sebelumnya melaporkan Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya pada 16 Januari 2018. Ia tak terima dengan ucapan Nikita Mirzani di salah satu stasiun televisi yang dinilainya tidak pantas dan mencemarkan nama baiknya.

 

Upaya hukum itu dilakukan Farhat Abbas bukan tanpa alasan. Menurutnya ucapan yang dilontarkan Nikita Mirzani sudah keterlaluan.

Dalam laporannya Farhat Abbas menjerat Nikita Mirzani dengan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 UU RI No.19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI no.11 tahun 2008 tentang ITE. Adapun ancaman hukuman dalam pasal tersebut 4 tahun penjara.