Ketika Anak Raja dan Ratu Dangdut Tertangkap Narkoba

Ade Kurniawan diperbarui 18 Feb 2018, 20:40 WIB

Fimela.com, Jakarta Raja-Ratu dangdut Indonesia, Rhoma Irama dan  Elvy Sukaesih rupanya punya masalah masa. Putra putri-nya pernah berurusan dengan pihak kepolisian karena penyalahgunaan narkoba.

Citra, reputasi dan nama baik raja-ratu dangdut itu seakan tercoreng dengan perbuatan putra dan putri-nya, Ridho Rhoma dan Dhawiya Zaida yang tersandung kasus narkoba.

Pasalnya, eksistensi Rhoma Irama dan Elvy Sukaesih sejak setengah abad silam memang menjadi panutan serta inspirasi bagi semua penyanyi dangdut lantaran mereka dinobatkan sebagai raja dan ratu dangdut sepanjang masa.

Sejak berkarir di belantika musik Tanah Air, Rhoma Irama tak pernah terlibat atau tersandung narkoba. Begitupun dengan Elvy Sukaesih yang melakukan hidup sehat tanpa barang haram narkoba.

What's On Fimela

Akan tetapi, keluarga mereka tak kuasa melindungi diri dari pengaruh barang haram narkotika. Pasalnya, Rhido Rhoma dan Dhawiya Zaida pernah berurusan dengan pihak kepolisian. Berikut ulasannya.

2 dari 3 halaman

Ridho Rhoma, narkoba dan rehabilitasi

Rhoma Irama bersyukur putranya Ridho Rhoma telah bebas setelah menjalani rehabilitasi narkoba di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur. (Nurwahyunan/Bintang.com)

Ridho Rhoma pernah berurusan dengan pihak kepolisian Jakarta Barat karena memiliki narkoba jenis shabu seberat 0,7 gram. Ia ditangkap polisi pada 25 Maret 2017 di kawasan hotel Tanjung Duren, Jakarta Barat.

Pelantun "Menunggu" ini pun menjalanai tes pemeriksaan di Balai Laboratorium Narkoba BNN, Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Rabu, tanggal 29 Maret 2017 sekitar pukul 14.30 WIB.

Setelah terbukti bersalah, Ridho Rhoma menjalin proses hukum di Pengadilan Negeri, Jakarta Barat. Proses sidang sekitar enam bulan, majelis hakim langsung menjatuhkan hukuman vonis 10 bulan penjara serta menjalani rehebilitasi 6 (enam) bulan 10 hari di rumah sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 2 tahun penjara. Sebab, Ridho Rhoma terbukti bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika golongan satu untuk diri sendiri sebagaimana dalam dakwaan subsider Pasal 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

3 dari 3 halaman

Dhawiya Zaida, tunangan dan saudara terlibat narkoba

M yang berada disamping kanan Dhawiya terus tertunduk saat polisi merilis perkara kasus narkoba yang menjeratnya. Matanya sering kali terpejam, lantaran sakit. (Bambang E Ros/Bintang.com)

Kurang lebih setahun berlalu, giliran anak Elvy Sukaesih yang terciduk aparat kepolisian. Dhawiya Zaida ditangkap polisi di depan halaman rumah Elvi, Jalan Usaha No.18 Rt.01/05, Dewi Sartika, Cawang, Jakarta Timur,

Selain Dhawiya Zaida, polisi juga menagamankan Muhammad (pacar atau tunangan Dhawiya), Syehan (kakak Dhawiya), Ali Zaenal Abidin (kakak Dhawiya) dan Chauri (istri Syehan). Kondisi Chauri tengah hamil 6 bulan dan sudah punya bayi.

Dalam penangkapan, polisi menemui barang bukti dari Dhawiya berupa dompet 'Manggo' silver berisi shabu 0,45 gram, satu klip berisi sabu 0,49 gram, dua buah alat isap sabu, satu alat isap sabu bekas pakai, peralatan sabu serta selang plastik dan satu kotak berisi alat isap.

Untuk informasi, Dhawiya Zaida adalah anak bungsu dari Elvy Sukaesih dan Zaidun Zeidh Abu Bakar Jindan. Seperti ibundanya, Dhawiya juga bergelut di dunia hiburan tanah air. Hanya saja, karier Dhawiyah lebih cemerlang sebagai pelawak dan aktris sinetron.