Kronologi Gugatan Cerai Ade Maya dan Ibnu Jamil

Komarudin diperbarui 11 Mei 2018, 11:55 WIB

Fimela.com, Jakarta Rumah tangga Ibnu Jamil dan Ade Maya kembali berada di jurang perceraian. Sebelumnya, Ibnu Jamil menguggat cerai Ade Maya, kini untuk kedua kalinya Ade menggugat Ibnu.

Berbeda dari gugatan sebelumnya, kali ini Ade Maya melayangkan gugatan cerainya pada Ibnu Jamil di Pengadilan Agama Tigaraksa, Banten. Hal itu berdasarkan yuridiksi dari Ade Maya, karena disebut-sebut ia memiliki rumah di wilayah Tangerang.

Ade Maya memasukkan surat gugatan cerai pada April 2018 lalu. Gugatan cerai Ade Maya atas Ibnu Jamil tercatat dalam nomor perkara 1958/Pdt.G/ 2018/ PA Tgrs.

Menurut rencana, sidang perdana perceraian antara Ade Maya dan Ibnu Jamil akan digelar pada 22 Mei 2018. Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh informasi mengetahui gugatan cerai yang dilayangkan oleh Ade Maya.

2 dari 3 halaman

Gugatan Cerai Pertama

Ibnu Jamil absen dalam sidang perdana perceraian. Menurut kuasa hukumnya Agus Setiawan, Ibnu Jamil tidak bisa meninggalkan pekerjaannya. Sedangkan sang istri, hadir memenuhi panggilan sidang yang beragendakan mediasi tersebut. (Nurwahyunan/Bintang.com)

Ade Maya melayangkan gugatan cerai pertama atas Ibnu Jamil di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, pada Maret 2017. Namun, pihak PA Jakarta Selatan menggugurka gugatan cerai Ade terhadap Ibnu karena mereka tak pernah hadir.

Saat perdamaian antara Ade dan Ibnu baru berjalan beberapa bulan, giliran Ibnu Jamil yang melayangkan permohonan cerai talak terhadap Ade Maya.

3 dari 3 halaman

Ibnu Jamil Ajukan Permohonan Talak

Ibnu Jamil menikah dengan atlet voli, Ade Maya pada 2006. Rumah tangga pasangan ini dikaruniai seoranga anak. Rumah tangga ini jauh dari gosip tak sedap, Ade sebelumnya telah mengajukan gugatan cerai, namun dibatalkan pengadilan. (Instagram/ibnujamilo)

Namun, di tengah perjalanan, Ibnu mencabut permohonan cerai talaknya atas Ade pada awal Agustus 2017.Permohonan cerai talak itu dicabut pada Kamis, 30 November 2017.

Saat itu, kuasa hukum Ibnu Jamil, Agus Setiawan, yang mencabut permohonan talak tersebut. Pencabutan tersebut dilakukan di depan majelis hakim