Apakah Operasi Caesar Ditanggung BPJS Kesehatan? Ini Jawabannya

Fimela diperbarui 30 Agu 2018, 18:00 WIB

Sebagai wanita, salah satu kekhawatiran yang sering muncul ketika berhubungan dengan hamil dan melahirkan adalah tiba masanya persalinan. Ada kalanya wanita bisa menjalani persalinan dengan cara normal, namun beberapa wanita lainnya harus menjalani dengan cara caesar.

Bagi pengguna BPJS, tentunya ingin segala masalah kesehatan bisa dicover oleh BPJS, apalagi soal melahirkan. Jika ingin menggunakan jaminan kesehatan berupa BPJS, banyak orang menanyakan, apakah operasi caesar bisa ditanggung BPJS Kesehatan atau tidak?

Dilansir dari Liputan6.com, Humas BPJS Kesehatan Kantor Pusat menjawab, bahwa selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta operasi caesar tersebut dilakukan berdasarkan indikasi medis yang jelas dari dokter, maka BPJS Kesehatan dapat menjamin biayanya.

Pastikan kartu peserta JKN-KIS aktif dan bawa serta kartu BPJS dan berkas-berkas penunjang lainnya jika ingin proses administrasi dan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan berjalan lancar.

Jadi, jika ladies harus melahirkan dengan cara operasi caesar dan memiliki kartu BPJS Kesehatan yang aktif serta memenuhi syarat, maka biaya operasi pasti akan ditanggung.

(vem/feb)
What's On Fimela