Adopsi di Indonesia - Definisi oleh Hukum

Fimela diperbarui 01 Sep 2013, 17:58 WIB

Adopsi menurut Peraturan Pemerintah Nomor 54 Pasal 1 butir 2 Tahun 2007 adalah "pengangkatan anak adalah suatu perbuatan hukum yang mengalihkan, seorang anak dari lingkungan kekuasaan orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebut ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkat".

Dengan demikian dapat dikatakan bahwa adopsi merupakan tindakan yang sah dan diakui negara, selama memenuhi hukum. Setiap anak yang diadopsi berhak mendapatkan haknya dari keluarga yang mengadopsinya, seperti yang juga dijelaskan di solusi-hukum.blogspot.com/ . Namun siapakah sebenarnya yang dimaksud dengan keluarga yang mengadopsi?

Keluarga yang mengadopsi adalah sepasang suami isteri atau seorang saja yang secara hukum mengambil hak asuh seorang anak seperti yang dijelaskan di Peraturan Pemerintah Nomor 54 Pasal 1 butir 4 Tahun 2007. Di situs lbh-apik.or.id dijelaskan bahwa, orang tua angkat terbagi menjad dua, yaitu pasangan suami istri (ketentuannya diatur di SEMA No.6 tahun 1983) dan orang tua tunggal (ketentuannya diatur dalam Staatblaad 1917 No. 129 dan SEMA No.6 Tahun 1983).

Staatblaad 1917 No. 129 mengatur tentang adopsi oleh orang tua angkat yang terikat perkawinan, yaitu suami-isteri, atau seseorang yang pernah terikat perkawinan, duda atau janda. Sementara itu, SEMA no 6 tahun 1983, mengatur tentang adopsi oleh orang yang belum menikah/tidak terikat perkawinan yang sah (single parent). Seseorang yang memutuskan untuk tidak menikah juga diperbolehkan mengadopsi dan diatur dalam aturan ini.

Asizah

(vem/ova)
What's On Fimela

Tag Terkait