Merdeka Merasakan PMS, Cuti Hamil dan Hak-Hak Saat Bekerja

Fimela Editor diperbarui 14 Agu 2019, 13:15 WIB

Fimela.com, Jakarta Penulis: Gabriel Widiasta

Berkarir bagi perempuan adalah salah satu pilihan untuk mengembangkan diri sendiri, mandiri, dan mengekspersikan pencapaian mereka. Memilih untuk berkarir adalah hak setiap perempuan, apapapun statusnya baik lajang maupun sudah menikah. Tapi ternyata, tidak semua tempat perempuan berkarir mendukung kebutuhan mereka sebagaimana yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti atribut pakaian, ruangan laktasi, poliklinik dan tunjangan untuk kebutuhan tertentu.

Masih banyak perusahaan yang tidak menerapkan peraturan yang sudah ditetapkan UU No. 13 tahun 2003 Pasal (76, 81, 82, 83) mengatur tentang perlakuan khusus untuk jam kerja/cuti haid/hamil/menyusui. Kemudian UU No 3/1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan PP No 14/1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja, dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja mengatur tentang tunjangan biaya melahirkan. Untuk situasi tertentu seperti menikah, hamil dan melahirkan diatur dalam Permen No 03/Men/1989 dimana pada saat tersebut perusahaan dilarang melakukan PHK.

2 dari 4 halaman

Banyak Perusahaan yang Belum Memberikan Hak Perempuan

ilustrasi perempuan bekerja/Photo by Brooke Cagle on Unsplash

Dari data yang dihimpun oleh Kementrian Kesehatan pada tahun 2017, dari sekitar 3041 perusahaan, hanya sebanyak 152 perusahaan yang memberikan pelayanan terbaik pada pekerja perempuan. Walaupun jumlah pekerja perempuan tidak sebanyak pria, namun secara keseluruhan BPS mencatat jumlahnya sudah mencapai 46,3 juta pekerja. Berarti penyediaan layanan kepada perempuan bukanlah perkara yang masih bisa disepelekan.

Selain fasilitas, memberikan perlakuan khusus seperti tidak mewajibkan perempuan hadir kerja saat hari pertama dan kedua haid belum diterapkan. Sebagai contoh, pada tahun 2018 lalu ada kasus suatu perusahaan yang tidak melaksanakan amanat UU no 13. Women Crisis Center (WCC) Palembang mendapat pengaduan dari pekerja perempuan yang sulit mendapatkan cuti haid saat bekerja. Dilansir dari Liputan6, hak cuti hanya bisa didapatkan dengan pemotongan gaji di saat cuti oleh perusahaan tersebut.

Padahal yang perlu diketahui perusahaan, bahwa sumbangsih perempuan untuk dunia kerja sangatlah banyak. Salah satu lembaga yang dinaungi Bank Dunia yaitu International Finance Corporation (IFC), menyatakan bahwa perusahaan yang memiliki lebih dari 30 persen anggota dewan perempuan melaporkan rata-rata Tingkat Pengembalian Aset atau Return of Assets (ROA) sebesar 3,8 persen. Kelebihan lain jika perempuan menempati posisi yang strategis dan pegawai mendapatkan pelayanan terbaik adalah pengoptimalan potensi perusahaan. Hal ini dinilai dari seberapa inklusif perusahaan (layak untuk pria dan perempuan) dan bagaimana perusahaan mampu meneruskan lompatan kemajuan untuk membawa jutaan orang keluar dari kemiskinan.

3 dari 4 halaman

Memiliki Hak Khusus

Ilustrasi hak pekerja perempuan/copyright unsplash.com/@tranmautritam

Cuti haid dijamin oleh UU Ketenagakerjaan, yaitu pada Pasal 81 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pada ayat (1) disebutkan bahwa pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid. Kemudian pengajuan cuti hamil diatur pada Pasal 82, di mana pekerja perempuan wajib memberitahu pihak manajemen perusahaan sedikitnya 1,5 bulan sebelum perkiraan kelahiran. Begitu pula setelah kelahiran anak, sebaiknya dilaporkan pada perusahaan selambatnya 7 hari dengan melampirkan bukti kelahiran atau akta kelahiran.

Bagi perempuan yang sudah melahirkan dan ada dalam masa memberi ASI untuk anaknya juga dilindungi Pasal 83 tentang ibu menyusui. Pekerja perempuan yang masih menyusui, dipersilakan untuk menyusui atau setidaknya memerah ASI pada saat jam kerja. Oleh karenanya, setiap tempat kerja wajib memiliki ruang laktasi.

Jam kerja bagi perempuan juga sudah diatur dalam Pasal 76, dengan ketentuan Perusahaan wajib menyediakan angkutan antar jemput bagi pekerja perempuan yang berangkat dan pulang bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 05.00. Pekerja perempuan yang berumur kurang dari 18 tahun dilarang dipekerjakan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00.

Perusahaan juga tidak boleh melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan perempuan yang mengalami situasi tertentu seperti ingin menikah, hamil dan melahirkan. Hal itu juga sudah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 03/Men/1989. Karena tidak adil jika perempuan yang sudah bekerja harus diberhentikan karena dia menikah namun suaminya tidak. Saat melahirkan pun perempuan harus mendapat tunjangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan asuransinya.

4 dari 4 halaman

Jaminan Ketenagakerjaan Berdampak Pada Anak

Ilustrasi/copyright shutterstock.com

Kesehatan dan jaminan untuk perempuan juga berpengaruh pada kondisi keluarganya. Bagaimana tidak? Seorang perempuan yang memiliki pekerjaan dan anak menanggung beban dua kali lebih besar dibanding laki-laki. Oleh karena itu, jika tidak ada jaminan kepada perempuan dan anaknya, maka bisa dipastikan kesejahteraan keduanya bisa tidak terpenuhi.

International Labour Organization (ILO) mengeluarkan konvensi K-103 tentang ibu hamil dan anaknya. Dalam konvensi ini, tidak dibenarkan jika perusahaan tidak menjamin kesehatan anak yang menjadi tanggungan pekerjanya. Sehingga perusahaan wajib memastikan bahwa sang perempuan baik secara fisik, memiliki jaminan kesehatan, keuangan dan dukungan untuk membesarkan anaknya.

Jaminan itu tidak boleh mengurangi upah pekerja perempuan karena mereka harus menanggung 2 beban sekaligus, diri sendiri dan anak mereka. Menciptakan lingkungan kerja yang baik kepada perempuan bisa memberikan ruang kebebasan bagi mereka untuk bekerja dan bertanggungjawab atas pekerjaannya secara utuh. Perempuan tidak akan terhambat menjalankan kewajibannya jika perusahaan juga memberikan pelayanan terbaik.

#GrowFearLess with Fimela