PSBB Jakarta di Masa Transisi, Ini Syarat dan Ketentuan Perkantoran hingga Transportasi Umum

Vinsensia Dianawanti diperbarui 04 Jun 2020, 15:53 WIB

Fimela.com, Jakarta Pemprov DKI Jakarta memperpanjang masa PSBB Jakarta pada Kamis (4/6/2020) melalui konferensi pers. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut perpanjangan PSBB Jakarta kali ini sekaligus menjadi masa transisi pada Juni 2020.

"Saat ini statusnya tidak berubah tetap PSBB tapi kita melakukan masa transisi di bulan Juni ini. Menuju aman sehat produktif," kata Anies Baswedan.

Dalam masa transisi ini sejumlah kegiatan sosial ekonomi sudah bisa dilakukan dengan aturan yang telah ditetapkan. Pada prinsipnya, masa transisi yang diberlakukan pada PSBB Jakarta kali ini mengedepankan aktivitas masyarakat sehat, aman, dan produktif.

Ada beberapa syarat dan ketentuan yang ditetapkan Pemprov DKI Jakarta:

  1. Hanya warga sehat yang boleh bepergian
  2. Semua tempat dan semua kegiatan hanya boleh diisi setengah dari kapasitas
  3. Masyarakat dengan usia lanjut, anak-anak, dan ibu hamil tidak disarankan mengikuti kegiatan di luar rumah
  4. Selalu pakai masker jika diluar rumah
  5. Jaga jarak aman (minimal 1 meter), cuci tangan dengan sabun, dan menerapkan etika batuk atau bersin.

 

What's On Fimela
Ilustrasi Penerapan PSBB Credit: pexels.com/pixabay
2 dari 3 halaman

Aturan transportasi umum dan berkendara

Ilustrasi Penerapan PSBB Credit: pexels.com/pixabay

Perkantoran sudah bisa kembali buka pada 8 Juni 2020. Diharapkan setiap perkantoran mengikuti protokol penting di tempat kerja. Seperti jumlah karyawan yang bekerja di kantor hanya diperbolehkan 50 persen dari kapasitas normal. Sementara yang lain tetap bekerja dari rumah.

Selain itu, perusahaan bisa memberlakukan sistem dua shift dalam satu hari. Sehingga waktu masuk, istirahat, dan pulang kerja tidak bersama-sama.

Sementara itu, transportasi umum seperti MRT, Transjakarta, dan KRL sudah bisa kembali beroperasi dengan kapasitas 50 persen. Tempat menunggu transportasi umum pun dibuat berjarak.

Bagi engguna kendaraan pribadi, kini bisa menggunakan kapasitas kendaraan secara penuh. Asalkan, kendaraan pribadi diisi oleh orang dari satu keluarga sama.

3 dari 3 halaman

Simak video berikut ini

#changemaker