Ini Putusan Sanksi untuk dr Kevin Samuel dari IDI Jakarta Selatan

Annissa Wulan diperbarui 23 Apr 2021, 08:00 WIB

Fimela.com, Jakarta Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Jakarta Selatan telah mengeluarkan putusan etik terkait video persalinan yang dibuat oleh dr Kevin Samuel di platform TikTok. IDI menyatakan bahwa dr Kevin Samuel telah melanggar Etika Kedokteran dengan kategori sedang.

Ikatan Dokter Indonesia Jakarta Selatan menjatuhkan sanksi yang sesuai dengan kategori pelanggaran tersebut. Ketua IDI Jakarta Selatan, dr M Yadi Permana SpB(K) Onk menyatakan bahwa pihaknya telah menginvestigasi kasus tersebut sejak hari Senin (19/4/2021) lalu.

Dalam kesempatan tersebut, pihaknya juga memanggil dr Kevin Samuel. Sidang Majelis Kode Etik Kedokteran (MKEK) IDI Jakara Selatan dilakukan selama 3 hari berturut-turut, sampai putusan bahwa dr Kevin Samuel telah melakukan pelanggaran Etika Profesi Kedokteran kategori sedang.

 

What's On Fimela
2 dari 3 halaman

Putusan sanksi untuk dr Kevin Samuel

Ilustrasi. Sumber foto: unsplash.com/Tingey Injury Law Firm.

Sanksinya terukur selama 6 bulan. Alasannya, dr Kevin Samuel mengakui perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatan tersebut atau sejenisnya di dalam persidangan.

Selain itu, dirinya juga berjanji bahwa di waktu ke depan akan lebih berhati-hati lagi. Di kesempatan yang sama, dr Yadi juga berpesan agar seluruh perempuan Indonesia untuk tidak takut memeriksakan diri ke dokter, terlebih bagi calon ibu yang akan memeriksakan kehamilannya ke dokter kandungan laki-laki.

3 dari 3 halaman

Saksikan video menarik setelah ini

#Elevate Women