Lakukan Vaksinasi COVID-19 di Luar Negeri, Begini Cara Urus Sertifikat Vaksin di Pedulilindungi

Vinsensia Dianawanti diperbarui 10 Okt 2021, 14:00 WIB

Fimela.com, Jakarta Meski program vaksinasi COVID-19 dilakukan serentak di hampir seluruh negara, namun mekanisme pemberian vaksin COVID-19 setiap negara berbeda. Di Indonesia, sertifikat vaksin COVID-19 terintegrasi langsung dengan aplikasi PeduliLindungi. Lantas, bagaimana dengan mereka yang melakukan vaksinasi COVID-19 di luar negeri?

Bagi kamu yang melakukan vaksinasi COVID-19 di luar negeri, kini bisa diproses dengan mudah untuk mendaftarkan sertifikat vaksin di PeduliLindungi. Kamu hanya perlu melakukan persiapan berkas, verifikasi, lalu cek sertifikat di PeduliLindungi.

Mengurus sertifikat vaksin akan mempermudah syarat WNI dan WNA untuk masuk ke Indonesia sesuai dengan kebijakan yang berlaku selama masa Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM. Kebijakan yang tertuang dalam SE Satgas COVID-19 No.18/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi COVID-19.

Yang patut diperhatikan bagi WNI saat mengurus sertifikat vaksin di PeduliLindungi adalah verifikasi data yang akan dilakukan Kementerian Kesehatan. Sementara WNA, akan dilakukan oleh Kementerian Luar Negeri dan verifikasi dengan izin tinggal masih dalam proses finalisasi antara Kemenkes dan Kemenlu.

 

What's On Fimela
2 dari 5 halaman

Syarat yang harus disiapkan

Sumber: Freepik

Untuk bisa mengurus sertifikat vaksin di PeduliLindungi, persiapkan berikut ini untuk diverifikasi, di antaranya:

- KTP/NIK untuk WNI

- Paspor untuk WNA

- Kartu vaksinasi saat divaksinasi di luar negeri

Berikut syarat khusus bagi WNA:

- Izin diplomatik dari Kementerian Luar Negeri

- Atau izin tinggal dari imigrasi dan Kartu Vaksinasi dari luar negeri

Setelah berkas yang diperlukan telah siap, berkas ini akan diverifikasi bagi WNI melalui laman pendaftaran di vaksinIn.dto.kemkes.go.id. Untuk proses verifikasi berkas sendiri akan membutuhkan tiga hari kerja. Hasilnya, nanti akan dikonfirmasi melalui email yang didaftarkan.

 

3 dari 5 halaman

Proses verifikasi bagi WNI

Mengutip dari laman COVID19.go.id, berikut proses verifikasi dan cara mengurus sertifikat vaksin di PeduliLindungi untuk berkas WNI yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan

1. Melakukan pendaftaran dan ajukan verifikasi melalui https://vaksinln.dto.kemkes.go.id/sign/in

2. Data Individu dan vaksinasi akan diverifikasi oleh Kementerian Kesehatan.

3. Hasil verifikasi akan dikonfirmasi melalui email.

4. Daftar dan Login di aplikasi PeduliLindungi, lengkapi akun sesuai data untuk mengaktifkan Status Vaksinasi.

5. Untuk mendapatkan Kartu Verifikasi Vaksinasi masuk ke web Pedulilindungi.id, pilih menu Cek Sertifikat dan lengkapi data.

6. Buka aplikasi PeduliLindungi dan pilih Scan QR Code untuk check in.

 

4 dari 5 halaman

Proses verifikasi bagi WNA

Sementara bagi WNA, terdapat perbedaan proses verifikasi untuk mengurus sertifikat vaksin di PeduliLindungi. Berikut beberapa proses yang akan dilalui,

1. Melakukan pendaftaran dan ajukan verifikasi melalui https://vaksinln.dto.kemkes.go.id/sign/in

2. Data Individu dan vaksinasi akan diverifikasi oleh masing-masing kedutaan.

3. Hasil verifikasi akan dikonfirmasi melalui email.

4. Daftar dan Login di aplikasi PeduliLindungi, lengkapi akun sesuai data untuk mengaktifkan Status Vaksinasi.

5. Untuk mendapatkan Kartu Verifikasi Vaksinasi masuk ke web Pedulilindungi.id, pilih menu Cek Sertifikat dan lengkapi data.

6. Buka aplikasi PeduliLindungi dan pilih Scan QR Code untuk check in.

5 dari 5 halaman

Simak video berikut ini

#elevate women