Catat, Warga dari 13 Negara Ini Dilarang Masuk Indonesia untuk Cegah Omicron

Hilda Irach diperbarui 22 Des 2021, 15:00 WIB

Fimela.com, Jakarta Upaya pencegahan virus corona varian Omicron terus dilakukan pemerintah. Salah satunya adalah dengan melarang sejumlah warga yang punya riwayat perjalanan dari negara tertentu untuk masuk Indonesia.

Sebelumnya ada 11 negara yang masuk ke dalam daftar larangan masuk Indonesia. Kebijakan ini berlaku sejak 30 November. Namun kini, pemerintah menambah tiga negara baru yang masuk dalam daftar merah.

“Pemerintah melakukan penambahan negara UK (Inggris), Norwegia dan Denmark. Selain itu, pemerintah menghapus Hong Kong dalam daftar tersebut,” kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, dalam konferensi pers virtual, Senin (20/12/2021).

Luhut mengatakan, keputusan itu diambil setelah melihat perkembangan varian Omicron di dunia. Diketahui, virus corona varian Omicron menyebar begitu cepat di Inggris, Norwegia dan Denmark.

Dengan demikian, maka ada 13 negara yang masuk ke dalam daftar merah. Lebih lanjut, berikut daftar 13 negara yang warganya dilarang masuk Indonesia.

What's On Fimela
2 dari 3 halaman

Daftar Negara yang Warganya Tidak Boleh Masuk Indonesia

Cegah Omicron, pemerintah melarang warga dari 13 negara ini masuk ke Indonesia. (pexels/joanna zdunczyk).

·   Afrika Selatan

·   Botswana

·   Lesotho

·   Eswatini

·   Mozambique

·   Malawi

·   Zambia

·   Zimbabwe

·   Angola

·   Namibia

·   Inggris

·   Norwegia

·   Denmark

3 dari 3 halaman

Aturan Karantina 14 Hari bagi WNI dari 13 Negara Terlarang

Cegah Omicron, pemerintah melarang warga dari 13 negara ini masuk ke Indonesia. (unsplash/ sharon mccutcheon).

Namun, bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dari negara tersebut, masih bisa masuk ke Indonesia dengan syarat melakukan karantina selama 14 hari. Ini sesuai dengan SE Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam SE tersebut, salah satu poin menyebutkan bahwa WNI yang berasal dari negara/wilayah sebagaimana yang dimaksud pada angka 2 tetap dapat memasuki wilayah Indonesia dengan dilakukan tes ulang RT-PCR saat kedatangan dan diwajibkan menjalani karantina 14x24 jam.

#Elevate Women