Ardhito Pramono Akhirnya Bicara Soal Penangkapannya Terkait Kasus Narkoba

Rivan Yuristiawan diperbarui 21 Jan 2022, 16:34 WIB

Fimela.com, Jakarta Ardhito Pramono akhirnya memberikan pernyataan ke publik usai ditangkap polisi terkait kasus narkoba pada 12 Januari 2022 lalu. Ini merupakan kali pertama musisi 26 tahun itu bicara di muka publik setelah kedapatan mengonsumsi ganja.

Saat hendak diboyong ke RSKO Cibubur guna menjalani rehabilitasi, Ardhito mengutarakan permintaan maafnya pada seluruh masyarakat Indonesia. Ia juga mengaku menyesali perbuatannya tersebut.

"Untuk seluruh masyarakat Indonesia, terutama anak-anak muda saya, minta maaf sebesar-besarnya dan menyesal, sangat menyesal. Semoga nggak ada lagi kejadian seperti ini " kata Ardhito Pramono.

2 dari 4 halaman

Bisa Kreatif Tanpa Narkoba

Penyanyi Ardhito Pramono ditangkap penyidik Polres Jakbar terkait kasus dugaan narkoba jenis ganja. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Lebih lanjut, Ardhito Pramono juga menegaskan jika suggesti yang beredar soal narkoba bisa memacu kreatifitas tidaklah benar. Terbukti, baru 8 hari mendekam di tahanan dan tanpa menggunakan narkoba, ia sudah bisa menghasilkan tiga buah lagu baru.

"Anak muda bisa kreatif tanpa narkoba. Dari sini (tahanan) udah bikin tiga lagu, alhamdulillah tetap kreatif, banyak inspirasi yang datang, banyak teman-teman baru," paparnya.

3 dari 4 halaman

Mengimbau

Ardhito Pramono. (Foto: Instagram @ardhitopramono)

Berdasarkan dari pengalamannya tersebut, Ardhito Pramono pun mengimbau untuk masyarakat, khususnya generasi muda untuk tidak sampai terjerumus ke lembah narkotika. Menurutnya, selain melanggar hukum narkoba juga bisa memberikan dampak buruk bagi penggunanya.

"Diimbau untuk para pendengar musik saya dan semua masyarakat Indonesia, jauhi narkoba. Karena mau sesehat apapun kita, kalau sudah pakai narkoba pasti akan berdampak besar," pungkasnya.

4 dari 4 halaman

Kronologis Penangkapan

Ardhito Pramono (Dok Sony Music Entertainment Indonesia)

Seperti yang diberitakan, Ardhito Pramono ditangkap Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat pada 12 Januari 2022 lalu di kediamannya, kawasan Jakarta Timur. Saat ditangkap, polisi mendapati barang bukti narkoba jenis ganja seberat 4,8 gram dalam penguasaan sang musisi.

Tag Terkait