Fimela.com, Jakarta Berniat ke luar negeri atau sedang di luar ingin pulang ke Indonesia? Jika ya berikut ini aturan terbaru masa karantina untuk pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang baru pulang ke Indonesia
Setelah sebelumnya diberlakukan masa karantina selama 7 hari untuk PPLN yang baru pulang ke Indonesia. Kini pemerintah kembali mengubah lagi aturan masa karantina yang kini menjadi 5 hari.
Aturan tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Senin (31/1/2022).
"Pemerintah mengubah aturan karantina 7 hari menjadi 5 hari," kata Luhut.
Alasan menjadi 5 hari masa karantina
Alasan masa karantina dipangkas menjadi 5 hari menurut Luhut ialah pengetatan pintu masuk internasional berhasil menahan laju masuknya Covid-19 varian Omicron di Indonesia.
Namun, dibutuhkan perubahan starategi karena melonjaknya kasus virus corona akibat penularan atau transmisi lokal.
Luhut menegaskan, warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) yang masuk ke Indonesia wajib sudah divaksin dosis lengkap.
Untuk WNI yang baru melakukan vaksin dosis pertama, harus menjalani karantina selama tujuh hari.
"Berbagai riset telah menunjukkan bahwa inkubasi dari varian ini berada di sekitar 3 hari," ucapnya.
Selain itu, ia juga mempertimbangkan realokasi sumber daya. Pasalnya, Wisma Atlet akan disiapkan untuk isolasi terpusat.
"Wisma yang tadinya digunakan untuk karantina PPLN akan disiapkan untuk isolasi terpusat kemudian seiring dengan kebutuhan isolasi terpusat yang diprediksi meningkat untuk kasus konfirmasi positif OTG (orang tanpa gejala) dan gejala ringan," jelas Luhut melansir liputan6.com.
#women for women