Sudah Bebas dari Masa Hukuman, Nia Ramadhani Siap Comeback ke Industri Hiburan

Rivan Yuristiawan diperbarui 28 Apr 2022, 15:12 WIB

Fimela.com, Jakarta Tanpa diketahui banyak orang, pasangan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie sudah menyelesaikan masa hukuman terkait kasus narkoba yang menjerat mereka. Hal itu terjadi lantaran banding yang diajukan keduanya terhadap vonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dikabulkan oleh Mahkamah Agung. Kini, Nia Ramadhani pun siap kembali ke dunia hiburan.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Nia Ramadhani, Wa Ode Nur Zaenab saat ditemui awak media di Polres Metro Jakarta Selatan, belum lama ini. Menurutnya, pasca menjalani proses hukum yang ditetapkan hakim Mahkamah Agung, kliennya itu sudah siap secara fisik dan mental untuk melanjutkan karier keartisannya.

"Oh alhamdulillah siap sekali (Nia Ramadhani kembali ke dunia entertainment) dan memang kondisi beliau kan temen-temen lihat waktu di sidang juga kondisinya sudah sangat baik," kata Wa Ode.

 

What's On Fimela
2 dari 3 halaman

Sembuh Total

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie

Lebih lanjut, Wa Ode pun membeberkan kondisi terkini dari Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie usai menjalani masa rehabilitasi. Menurutnya, pasangan yang dikaruniai 3 anak itu sudah dinyatakan sehat dan siap untuk kembali ke tengah masyarakat dengan kondisi yang sangat baik.

"Alhamdulillah kondisi sangat baik. Ketika berkomunikasi, ngobrol, normal banget, Alhamdulillah tidak terlihat orang dalam pengaruh narkotika dan itu jauh sebelumnya di bulan November-Desember (2021) sudah betul-betul sembuh," papar Wa Ode.

"Ketika di Desember sudah dinyatakan oleh ahli, sudah ada keterangan ahli bahwa mereka sudah betul-betul sembuh dan siap kembali ke masyarakat. Itu ada tertulisnya bahkan," lanjutnya kemudian.

3 dari 3 halaman

Istirahat Bersama Keluarg

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie saat di persidangan kasus narkoba

Sekedar informasi, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie sebelumnya mendapat vonis 1 tahun penjara dari Majelis Hakim PN Jakarta Pusat. Saat mengajukan banding, Mahkamah Agung menganulir vonis tersebut dan menggantinya dengan kewajiban menjalani rehabilitasi selama 8 bulan.

Wa Ode menjelaskan, saat pembacaan putusan di Mahkamah Agung pada akhir Maret 2022 kemarin, kliennya itu sudah lebih dari 8 bulan menjalani rehabilitasi. Maka dari itu, Nia dan Ardi saat ini sudah dinyatakan bebas dari masa hukuman dan sedang menikmati momen-momen kebersamaan dengan anak-anaknya.

"Sudah selesai (rehabilitasi), programnya itu sampai di Maret kemarin, jadi sudah selesai. (Sekarang) lagi berkumpul sama keluarga menjalani ibadah Ramadan secara bersama-sama. Saya nggak bisa menjelaskan keberadaannya, tapi memang mereka berada bersama-sama," ujarnya.