Daftar 5 Golongan Tarif Listrik Naik per 1 Juli 2022, Cek di Sini

Nabila Mecadinisa diperbarui 14 Jun 2022, 12:30 WIB

Fimela.com, Jakarta Tarif listrik akan mengalami kenaikan tarif pada 1 Juli 2022. Adapun 5 golongan pelanggan non subsidi yang akan mengalami kenaikan tarif. Golongan tersebut ialah; R2 (3.500-5.500 VA), R3 (6.600 VA ke atas), P1 (6.600VA sampai 200kVA), P2 (200 kVA ke atas), dan P3.

Hal ini dibenarkan oleh Direktur Jenderal ketenagalistrikan Kementrian ESDM Rida Mulyana, Senin (13/6/2022). Ia mengungkapkan jika “"Ini mulai berlakunya per 1 Juli nanti, sekarang masih berlaku tarif lama, untuk yang kita umumkan sekarang ini berlakunya 1 Juli 2022,"

Bahkan pihaknya juga menyatakan jika penyesuaian tarif listrik berlaku untuk golongan listrik ‘orang-orang kaya’ saja. Sedangkan bagi listrik bersubsidi, mereka tidak mengalami kenaikan tarif. Rida juga mengunkapkan jika tarif listruk subsidi masih jadi pertimbangan negara melalui pemerintah untup tetap menjaga daya beli. 

 

 

What's On Fimela
2 dari 3 halaman

Berlaku untuk tarif non subsidi

Ilustrasi listrik

Bagi pengguna listrik non subsidi, harga lebih fluktuatif, sehingga penyesuaian tarif ini bisa dilakukan untuk memastikan subsidi listrik tepat sasaran. 

"Itu orang rumah tangga yang mewah. Karena nggak pantas lah kalau rumah mewah masih mendapat fasilitas bantuan dari negara," ungkapnya.

3 dari 3 halaman

Kenaikan berlaku untuk tarif di atas 3.000 VA

Kenaikan tarif listrik

Erick Thohir, Menteri Badan Usaha Milik Negara juga mengatakan jika pemerintah tidak memberikan subsidi listrik bagi masyarakat kelas menengah atas. Hal ini juga sudah disetujui oleh  Presiden Joko Widodo (jokowi) yang setuju dengan kenaikan tarif listrik untuk pelanggan 3.000 VA di atasnya

#Women for Women