Dita Fakhrana Menikah di Singapura, Intip Syarat Ketentuan dan Biaya yang Harus Dikeluarkan

Vinsensia Dianawanti diperbarui 31 Agu 2022, 08:30 WIB

Fimela.com, Jakarta Presenter Dita Fakhrana berbagi kabar bahagia dengan pernikahannya. Ia resmi menikah dengan Rino Yosiaki pada Minggu, 28 Agustus 2022 di Singapra.

Momen pernikahan Dita Fakhrana dan Rino pun telah tersebar di media sosial dan disambut banyak komentar positif. Dita sendiri tampil anggun dengan gaun pengantin putih yang memiliki detail sweetheart neck.

Dalam pernikahan yang terlihat digelar secara sederhana itu, Dita Fakhrana mentara rambutnya dengan half twist ponytail. Sementara Rino tampil gagah dengan setelan jas berwarna abu-abu.

Pasangan ini melangsungkan pernikahan di Singapura. Lantas, seperti apa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi untuk menikah di negeri Singa itu?

 

What's On Fimela
2 dari 4 halaman

Syarat dan ketentuan menikah di Singapura

Lepas status janda, Dita Fakhrana menikah lagi dengan pria keturunan Jepang di Singapura. Potret penampilan presenter ini kenakan 2 gaun pengantin yang berbeda mencuri perhatian. (Instagram/fakhranaaa).

Mengutip dari laman https://www.mfa.gov.sg/, Warga Negara Indonesia atau WNI bisa melangsungkan pernikahan di Singapura dengan mendaftarkannya secara langsung ke Pemerintah Singapura. Pernikahan ini merupakan pernikahan sipil yang dilakukan di Registry of Marriages atau ROM.

ROM sendiri hanya melayani pernikahan beda agama atau seagama nonmuslim. Jika kedua calon pengantin beragama muslim bisa didaftarkan ke Registry of Muslim Marriages.

Bagi warga negara asing yang akan mencatatkan pernikahannya di Singapura harus lebih dulu menetap di Singapura minimal 15 hari sebelum mendaftarkan pernikahannya. Tidak perlu kedua calon mempelai, melainkan salah satu di antaranya juga bisa.

Pendaftaran pernikahan ini dilakukan secara online dengan menyertakan dokumen berupa paspor atau dokumen kependudukan lainnya. Disertai juga formulir persetujuan pernikahan, akta kematian manntan pasangan atau akta cerai, dokumen kependudukan saksi yang berusia di atas 21 tahun, dan kartu kredit.

 

3 dari 4 halaman

Dokumen dari kedutaan dan Kementerian Luar Negeri

Selain itu, calon mempelai juga harus menyertakan akta dari kedutaan pemerintah berwenang yang menyatakan tidak ada halangan yang sah untuk menikah menurut hukum dari negara asal mereka. Dokumen ini wajib mencantumkan nama kedua mempelai, tanggal lahir, kewarganegaraan, dan nomor paspor.

Menurut penjelasan MFA, dokumen yang disertakan harus diterjemahkan dalma bahasa Inggris. Dokumen asli maupun salinan bahasa Inggris wajib dilegalisir oleh Kementerian Luar Negeri di negara asal dan Konsulat Singapura di negara asal.

Setelah pendaftaran rampung, kedua calon pengantin sudah bisa menikah secara catatan sipil selama tidak memiliki masalah hukum. Calon pasangan juga tidak boleh sedang terikat pernikahan dengan orang lain saat pendaftaran pernikahan.

 

4 dari 4 halaman

Biaya yang harus dikeluarkan

Dibutuhkan waktu sekitar 21 hari untuk proses pendaftaran pernikahan setelah diajukan. Calon pengantin dapat melangsungkan pernikahan di tempat pilihan tanpa adanya ketentuan soal acara pernikahan itu sendiri. Jika ingin secara sederhana, pengantin bisa melangsungkan pernikahannya di kantor ROM dengan kuota yang tersedia.

Untuk biaya pernikahan sipil di Singapura sendiri memakan biaya sekitar 380 dollar Singapura atau sekitar Rp4juta. Biaya ini tidak bisa dikembalikan dan akan dikenakan tambahan sebesar 25 dollar Singapura apabila calon pengantin mengubah waktu pernikahan yang telah ditetapkan sebelumnya.