Wujudkan Ruang Kerja Bebas dari Kekerasan Seksual, Jakarta Feminist Dorong Pelaku Usaha Turut Ambil Bagian

Fimela Reporter diperbarui 09 Des 2022, 11:30 WIB

Fimela.com, Jakarta Kekerasan dan pelecehan seksual yang sering dialami oleh pekerja wanita dan laki-laki kini bukan menjadi hal yang baru lagi, berdasarkan data survei yang dilakukan oleh Never Okay Project (NOP) dan International Labour Organization (ILO) menunjukkan, 852 dari 1173 responden (70,93 persen) pernah mengalami salah satu bentuk kekerasan dan pelecehan di dunia kerja. 

Adapun bentuk pelecehan dan kekerasan yang paling umum terjadi yaitu dari sisi psikologis yang mencapai 77,4 persen. Hal ini diperparah dengan fakta bahwa 75 persen orang yang mengalami pelecehan di tempat kerja tidak menyampaikan pelecehan di tempat kerja karena khawatir akan keamanan kerja dan sumber pendapatan. Hal tersebut tentu sangat berpengaruh pada produktivitas hingga psikis pekerja, bahkan menimbulkan kerugian ekonomi bagi perusahaan atau pelaku usaha.

Melalui diskusi yang dilakukan pada momentum peringatan 16 Hari Aktivisme Melawan Kekerasan Berbasis Gender (16 HAKBG), Perkumpulan Lintas Feminis Jakarta (Jakarta Feminist) mendorong pelaku usaha untuk ambil bagian dalam mewujudkan ruang kerja aman yang bebas dari kekerasan seksual.

Anindya Restuviani selaku Program Director Jakarta Feminist memaparkan setidaknya ada dua hal yang dapat dilakukan pemberi kerja untuk memastikan ruang kerja yang aman, yaitu:

  • Membuat dan menerapkan Standard Operating Procedure (SOP) Anti Kekerasan Seksual. 
  • Memberikan pengetahuan terhadap pemberi kerja maupun pekerja terkait kekerasan seksual serta cara mencegah dan menangani kekerasan seksual di tempat kerja. 

“Kita semua harus berperan untuk menghapus segala bentuk kekerasan, termasuk di tempat kerja.” ungkap Anindya Restuviani.

 

 

What's On Fimela
2 dari 3 halaman

Terapkan SOP Tegas

Potret diskusi 16 Hari Anti Kekerasan Berbasis Gender yang diselenggarakan oleh Jakarta Feminist. credit: Jakarta Feminist.

Noval Auliady selaku co-director dari Di Jalan Aman Tanpa Pelecehan (DEMAND) menuturkan dalam menghapus berbagai bentuk pelecehan dan kekerasan di tempat kerja telah dijalankan oleh salah satu penyedia layanan transportasi berbasis aplikasi, Gojek kepada mitra-mitra pengemudinya.

Ia mengungkapkan bahwa Gojek telah menerapkan SOP yang tegas untuk pengemudi maupun pelanggannya terkait pelanggaran kekerasan seksual, termasuk prosedur penanganan kasus yang berfokus pada pemenuhan hak korban. 

Di luar itu Gojek juga secara preventif melakukan ragam program edukasi untuk meningkatkan pemahaman mitra-mitranya terkait topik anti-kekerasan seksual, termasuk bagaimana menjadi active bystander atau orang yang secara aktif bertindak membantu korban saat melihat kekerasan seksual terjadi di ruang publik. 

“Inisiatif yang dilakukan Gojek dapat membawa kesadaran kolektif dengan skala besar dan menjadi contoh positif peran sektor swasta dalam gerakan penciptaan ruang publik aman.”

3 dari 3 halaman

Upaya Penghapusan Kekerasan Seksual, Studi Kasus: Gojek dan Opal Communication

Ilustrasi Korban Pelecehan Seksual/ Photo: copyright unsplash.com/@palon

Langkah Gojek bertumpu pada tiga pilar keamanan yakni Edukasi, Teknologi dan Proteksi:

  1. Edukasi berfokus untuk meningkatkan pengetahuan terkait budaya aman, memahami bentuk-bentuk kekerasan seksual, serta langkah yang dapat dilakukan saat melihat atau akan melaporkan kasus kekerasan seksual. Edukasi kepada mitra driver melalui wadah Bengkel Belajar Mitra sejak 2019 telah berjalan di Jakarta, Bandung, Semarang, Solo, Yogyakarta, Surabaya, Malang, Bali, Makassar, Manado, Palembang dan Medan. Sementara training secara online melalui aplikasi driver telah diikuti ratusan ribu mitra pengemudi di seluruh Indonesia dan terus bertambah jumlah mitra pengemudi yang mengaksesnya.
  2. Teknologi Gojek SHIELD hadir mempertegas keamanan layanan lewat fitur-fitur terkini seperti penyamaran nomor telepon untuk melindungi privasi pengguna, fitur bagikan perjalanan, serta fitur tombol darurat.
  3. Proteksi lewat penegakan SOP yang tegas dalam menciptakan ruang aman bebas dari kekerasan seksual. Mencakup aturan pemblokiran permanen dari ekosistem Gojek bagi mitra maupun pelanggan yang terbukti melakukan pelanggaran, penanganan laporan oleh Tim Unit Darurat Gojek yang terlatih dengan SOP yang berperspektif korban untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi. Pilar ini juga menghadirkan Zona Aman Bersama Gojek sebagai ruang ramah perempuan yang memanfaatkan ratusan shelter atau titik jemput Gojek yang ada di berbagai lokasi di Indonesia.

 

Penulis: Angela Marici

#Women for Women