Kementerian Hukum RI Terima Penghargaan Citra Penjaga Layar 2025 atas Komitmen Penegakan Hak Cipta dan HKI

Ayu Puji LestariDiterbitkan 15 Januari 2026, 13:39 WIB

Fimela.com, Jakarta - Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) baru-baru ini mendapatkan penghargaan "Citra Penjaga Layar 2025". Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk pengakuan terhadap dedikasi DJKI dalam menjaga hak cipta dan melindungi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di sektor film dan konten digital di tanah air. Pembajakan digital yang terjadi secara luas telah memberikan dampak yang cukup besar terhadap perekonomian.

Sebuah penelitian yang dilakukan oleh UPH memperkirakan bahwa kerugian yang dialami oleh industri akibat pembajakan film dan konten digital bisa mencapai Rp25--30 triliun setiap tahunnya. Tanpa adanya penegakan hukum yang berkelanjutan, angka kerugian tersebut diprediksi dapat melonjak hingga Rp62,28 triliun pada tahun 2030.

 

What's On Fimela
2 dari 2 halaman

Penegakan Hukum atas HKI yang Tegas Membawa Kementerian Hukum RI Menerima Penghargaan

Di tengah kondisi ini, DJKI dianggap memiliki peran penting sebagai pilar utama dalam melindungi industri kreatif. Melalui penegakan hukum HKI yang tegas, DJKI berupaya memastikan bahwa potensi ekonomi dari karya-karya kreatif dapat diubah menjadi modal untuk pengembangan Intellectual Property (IP) di bidang film dan serial Indonesia.

Brigjen Pol. Arie Ardian Rishadi, S.I.K., M.Si., selaku Direktur Penegakan Hukum DJKI, menyampaikan rasa terima kasihnya atas penghargaan tersebut.

"Kami mengucapkan terima kasih atas Anugerah Citra Penjaga Layar 2025. Penghargaan ini memperkuat komitmen kami untuk terus menegakkan perlindungan HKI secara konsisten, demi menjaga potensi ekonomi industri konten serta melindungi ekosistem kreatif nasional," tegasnya.